home global news

Kominfo Ungkap Sejumlah Hambatan Blokir Situs Judi Online

Senin, 22 Agustus 2022 - 23:00 WIB
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. (Foto: Dok. Ditjen Aptika Kominfo)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 566.332 konten judi online. Jumlah tersebut merupakan kumulatif kinerja Kominfo selama 4 tahun sejak 2018 hingga 22 Agustus 2022.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan menjelaskan pemblokiran juga dilakukan terhadap akun platform digital dan situs yang membagikan konten perjudian. Pemutusan akses dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan masyarakat dan instansi Pemerintah.

“Pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online,” kata Semuel, Senin (22/8/2022).

Baca juga:Kapolri Bakal Copot Pejabat Polisi Terlibat Judi Online dan Narkoba

Semuel mengatakan, penumpasan judi online bisa maksimal berjalan bila dibarengi kuatnya literasi digital masyarakat. Terkait hal ini, Kominfo mendorong peningkatan literasi digital melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital.

“Untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online,” katanya.

Semuel mengungkapkan tak mudah memberantas situs atau konten perjudian di internet. Terdapat sejumlah penghambat yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kominfo judi online blokir bandar judi
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya