home lifestyle muslim

Tak Kunjung Dapat Sertifikat Halal, Ini Tanggapan Pihak Mie Gacoan

Selasa, 23 Agustus 2022 - 13:31 WIB
Mie Gacoan. Foto: Instagram.
Restoran Mie Gacoan tidak bisa disertifikasi halaloleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), lantaran namanya dianggap tidak memenuhi kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang telah ditetapkan oleh LPPOM MUI.

Juru Bicara PT Pesta Pora Abadi yang menaungi bisnis Mie Gacoan, Daryl Gumilar, mengatakan pihaknya tak ada niat buruk dalam memberikan nama produk tersebut.

Menurut dia, "gacoan" lebih mengarah pada makna kata "jagoan" sebagaimana yang diuraikan pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring.

Baca juga: Bir Nol Persen Alkohol, Bisakah Disertifikasi Halal?

"Merek 'Mie Gacoan' telah tumbuh menjadi market leader, utamanya di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kepulauan Bali, dan sedang dalam jalur kuat untuk berekspansi menjadi merek terbesar nomor satu secara nasional. Di sinilah makna kata gacoan itu menjadi sangat relevan untuk disandingkan sebagai makna ‘jagoan’, dan bukan berarti ‘taruhan’," ujar Daryl dikutip dari ANTARA, Selasa (23/8/2022).

Dia melanjutkan, sebenarnya konsep utama Mie Gacoan adalah bersantap modern dengan harga terjangkau. Orientasi utamanya yakni kepuasan konsumen dengan mengedepankan inovasi.

"Rasanya tak mungkin menjadikan tempat kami sebagai ruang untuk melakukan taruhan. Justru kami ingin menghadirkan tempat bersantap mie bagi pelajar dan mahasiswa agar tetap produktif sekaligus eksis," katanya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya