home edukasi & pesantren

Disdik DKI Berikan Bantuan Dana Siswa Sekolah Swasta, Ini Syaratnya

Rabu, 24 Agustus 2022 - 18:00 WIB
Ilustrasi pembelajaran di sekolah saat pandemi Covid-19. (Foto: Langit7.id/iStock)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran bantuan pendidikan masuk sekolah (BPMS). Program ini diperuntukkan bagi peserta didik di sekolah swasta.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyediakan program BPMS bagi peserta didik yang masuk sekolah swasta," tulis Dinas Pendidikan DKI Jakarta di akun resmi Instagram @disdikdki, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga:Komisi X DPR Minta Jalur Mandiri PTN Dihapus, Ini Alasannya

Proses seleksi bantuan dimulai dengan pendaftaran peserta didik ke sekolah pada 22 Agustus hingga 28 September 2022. Pada periode yang sama, 22 Agustus sampai 28 September 2022, pihak sekolah wajib memverifikasi calon penerima bantuan.

Selanjutnya, 29-30 September 2022, sekolah mengumumkan data calon penerima sementara. Kemudian, periode 3-7 Oktober 2022, Disdik DKI Jakarta akan memverifikasi berkas calon penerima bantuan. Selanjutnya, data final penerima bantuan akan ditetapkan pada periode 10-30 Oktober 2022.

Baca Juga: PDIP Klaim Ada Intoleransi di Sekolah, Ini Klarifikasi Kepala Disdik DKI

Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pendanaan disdik dki jakarta sekolah swasta salurkan bantuan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya