LANGIT7.ID, Jakarta -
Komisi X DPR RI mendorong pemerintah untuk segera memperbaiki tata kelola penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Hal tersebut berkaitan dengan eks Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila), Karomani yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) terkait kasus suap sebesar Rp5 miliar untuk penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI,
Dede Yusuf mengatakan kasus tersebut menjadi cambuk untuk perbaikan tata kelola penerimaan mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN). "Keleluasaan kampus dalam menerima mahasiswa baru lewat jalur mandiri perlu mendapat perhatian dari pemerintah pusat agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan pejabat di PTN di seluruh wilayah Indonesia," kata Dede Yusuf dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (24/8/2022).
Baca Juga: KPK Tetapkan Rektor Unila Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap hingga Rp5 MiliarDede mengusulkan agar penerimaan jalur mandiri dihapuskan. Sebab menurutnya, pemerintah bersama
PTN di seluruh wilayah Indonesia harus menyadari jalur mandiri merupakan afirmasi mahasiswa atau calon mahasiswa baru dengan kebutuhan khusus, misalnya dari daerah tertinggal, mahasiswa tidak mampu, atau terkendala persoalan lainnya.
"Baiknya jalur mandiri di PTN itu dihapus saja, diganti dengan test seleksi resmi, gelombang 1, 2, dan 3 dengan biaya semester progresif, jadi jelas dan terukur. Sehingga tidak terjadi lobby-lobby bawah tangan dan transparan penggunanya," ucap politisi Demokrat itu.
Sementara untuk jalur afirmasi, harus diperuntukkan untuk siswa berbakat dalam bidang non-akademik. Di antaranya olahraga, pramuka, seni, dan sebagainya.
Baca Juga: Dede Yusuf: Indonesia Butuh 1 Juta Guru hingga 2024Selain itu, Dede mengaku tidak ingin dunia akademis kembali tercoreng lantaran adanya segelintir orang yang memanfaatkan jabatan dan kekuasannya untuk melakukan cara-cara yang tidak transparan untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, semua orang berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas.
"Patut diingat, seluruh warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas, baik melalui jalur mandiri atau pun regular. Jangan sampai perilaku koruptif pejabat kampus merampas hak-hak warga negara atas pendidikan," tutur Dede.
Baca Juga:
Rektor Muhammadiyah Ungkap Alasan Biaya Kuliah Mahal
LPDP Kemenkeu Kembali Buka Beasiswa Pendidikan Kader Ulama dan Perempuan
Heboh Penerima Beasiswa LPDP Ogah Pulang ke Indonesia, Ini Sanksinya(asf)