Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Heboh Penerima Beasiswa LPDP Ogah Pulang ke Indonesia, Ini Sanksinya

Fifiyanti Abdurahman Sabtu, 30 Juli 2022 - 07:02 WIB
Heboh Penerima Beasiswa LPDP Ogah Pulang ke Indonesia, Ini Sanksinya
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Saat ini jagat maya Tanah Air dihebohkan dengan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tidak kembali ke Indonesia setelah masa studinya usai.

Hal tersebut bermula dari unggahan cuitan pemilik akun Twitter @VeritasArdentur yang menunjukkan alasan banyak dari mereka tidak ingin pulang.

"Di UK banyak banget yang enggak pada balik, bahkan rela bekerja jadi buruh kasar meskipun gelarnya Phd (S2), untuk menghindari pajak. Selain itu, mereka juga ingin menyekolahkan anaknya secara gratis di sini (UK)," begitu isi unggahannya, dikutip, Sabtu (30/7/2022).

Baca juga: Alasan Penerima Beasiswa LPDP Wajib Kembali ke Indonesia

Melihat hal tersebut, banyak netizen yang mempertanyakan ketentuan LPDP ketika para penerima usai menjalani masa studi.

Tak ingin jadi bulan-bulanan netizen, pihak LPDP pun langsung membuka suara, melalui cuitan di akun Twitter terverifikasi @LPDP_RI.

Dalam cuitan tersebut menjelaskan bahwa untuk meminimalisir adanya pelanggaran, pihak LPDP dan Direktorat Jenderal Imigrasi sudah bekerjasama untuk menelusuri keberadaan para awardee atau penerima beasiswa.

"Guna meminimalkan terjadinya pelanggaran tidak kembali ke Indonesia setelah studi, LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan para Awardee," tulis @LPDP_RI.

Para alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan.

Tidak hanya itu, penerima beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi S3 tidak akan menggugurkan kewajiban kembali. Kewajiban kembali ke Indonesia akan dihitung secara akumulatif.

Baca juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP untuk Santri Dibuka Hari ini

Untuk yang melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi berupa pencabutan beasiswa dan wajib mengembalikan seluruh dana yang telah diberikan.

"Pelanggar akan dijatuhi sanksi berupa Surat Peringatan. Jika belum kembali dalam 30 hari kalender setelah Peringatan, pelanggar akan langsung dijatuhi sanksi berat dengan pencabutan status sebagai Awardee LPDP dan WAJIB MENGEMBALIKAN seluruh dana yang telah diperolehnya," katanya.

Adapun ketentuan-ketentuan tersebut telah tertera dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa yang dapat diakses melalui laman resmi LPDP.

Selain menyampaikan sanksi, pihak LPDP juga menghimbau kepada masyarakat jika menemukan kasus pelanggaran aturan hendaknya segera melapor kepada mereka.

"Masyarakat umum yang menemukan indikasi pelanggaran, baik yang berkaitan dengan ketentuan kembali ke Indonesia maupun pelanggaran lainnya, dapat turut melaporkan melalui Whistle Blower System," tuturnya.

Baca juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP untuk Santri Dibuka Hari ini

"Bak peribahasa, sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga. Pelanggar yang dengan sengaja berusaha mencari celah pelanggaran pasti akan kami tindak," pungkasnya.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
TOPIK TERPOPULER
Terpopuler 0 doa
4 snbt
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)