LANGIT7.ID - , Jakarta - Saat ini jagat maya Tanah Air dihebohkan dengan penerima beasiswa
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tidak kembali ke Indonesia setelah masa studinya usai.
Hal tersebut bermula dari unggahan cuitan pemilik akun Twitter @VeritasArdentur yang menunjukkan alasan banyak dari mereka tidak ingin pulang.
"Di UK banyak banget yang enggak pada balik, bahkan rela bekerja jadi buruh kasar meskipun gelarnya Phd (S2), untuk menghindari pajak. Selain itu, mereka juga ingin menyekolahkan anaknya secara gratis di sini (UK)," begitu isi unggahannya, dikutip, Sabtu (30/7/2022).
Baca juga: Alasan Penerima Beasiswa LPDP Wajib Kembali ke IndonesiaMelihat hal tersebut, banyak netizen yang mempertanyakan ketentuan LPDP ketika para penerima usai menjalani masa studi.
Tak ingin jadi bulan-bulanan netizen, pihak LPDP pun langsung membuka suara, melalui cuitan di akun Twitter terverifikasi @LPDP_RI.
Dalam cuitan tersebut menjelaskan bahwa untuk meminimalisir adanya pelanggaran, pihak LPDP dan Direktorat Jenderal
Imigrasi sudah bekerjasama untuk menelusuri keberadaan para
awardee atau penerima beasiswa.
"Guna meminimalkan terjadinya pelanggaran tidak kembali ke Indonesia setelah studi, LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan para
Awardee," tulis @LPDP_RI.
Para alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari
Perguruan Tinggi Tujuan.
Tidak hanya itu, penerima beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi S3 tidak akan menggugurkan kewajiban kembali. Kewajiban kembali ke Indonesia akan dihitung secara akumulatif.
Baca juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP untuk Santri Dibuka Hari iniUntuk yang melakukan pelanggaran, akan dikenakan
sanksi berupa pencabutan
beasiswa dan wajib mengembalikan seluruh dana yang telah diberikan.
"Pelanggar akan dijatuhi sanksi berupa Surat Peringatan. Jika belum kembali dalam 30 hari kalender setelah Peringatan, pelanggar akan langsung dijatuhi sanksi berat dengan pencabutan status sebagai Awardee LPDP dan WAJIB MENGEMBALIKAN seluruh dana yang telah diperolehnya," katanya.
Adapun ketentuan-ketentuan tersebut telah tertera dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa yang dapat diakses melalui laman resmi LPDP.
Selain menyampaikan sanksi, pihak LPDP juga menghimbau kepada masyarakat jika menemukan kasus pelanggaran aturan hendaknya segera melapor kepada mereka.
"Masyarakat umum yang menemukan indikasi pelanggaran, baik yang berkaitan dengan ketentuan kembali ke Indonesia maupun pelanggaran lainnya, dapat turut melaporkan melalui
Whistle Blower System," tuturnya.
Baca juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP untuk Santri Dibuka Hari ini"Bak peribahasa, sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga. Pelanggar yang dengan sengaja berusaha mencari celah pelanggaran pasti akan kami tindak," pungkasnya.
(est)