LANGIT7.ID, Jakarta - Mantan direktur Beasiswa LPDP, Eko Prasetyo, menjelaskan, alasan para pelajar penerima beasiswa kembali ke Indonesia. Ada beberapa alasan utama yang menjadi dasar.
Pertama, para penerima beasiswa sudah menikmati fasilitas lebih dari negara. Itu membuat keputusan kembali untuk berkarir di Indonesia menjadi hal yang wajar. Selain itu, kata Eko, Indonesia membutuhkan kiprah para penerima beasiswa di Tanah Air.
“Kita mempersiapkan Anda untuk memimpin apapun yang kemudian Anda miliki, tapi di Indonesia. Maksudnya, pada 2030 Indonesia diramalkan akan menjadi kekuatan nomor 7 ekonomi dunia. Nah, untuk bisa menggerakkan ekonomi itu, dibutuhkan kurang lebih 58 juta tenaga kerja terampil,” kata Eko melalui akun YouTube
March News, dikutip Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Sri Mulyani: Dana Abadi Pendidikan Rp99,1 Triliun dan Terus BertambahEko menjelaskan, para pekerja terampil tersebut harus dimanfaatkan dengan
leadership yang baik. Keterampilan 58 juta tenaga kerja terampil itu tidak bisa dimanfaatkan tanpa
leadership.
“Sehingga, kita asumsikan, kita harus mempersiapkan 60 ribu
leader dan profesional. Supaya tenaga kerja terampil yang levelnya pendidikan menengah, vokasi, D1-D2, bisa dikendalikan, bisa dipimpin oleh orang-orang hebat di Indonesia,” ucap Eko.
Mengutip laman resmi dan Buku Panduan Peneriman Beasiswa LPDP, beasiswa LPDP adalah program beasiswa yang diselenggarakan pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Kementerian Keuangan.
Beasiswa itu bertujuan menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang berkarakter pemimpin, profesional, saintis, dan teknokrat. Kewajiban kembali ke Indonesia diperuntukkan bagi penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi.
Setelah selesai menyelesaikan studi, para penerima beasiswa wajib melaporkan penyelesaian studi dan kembali ke Indonesia selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal akhir studi. Itu sesuai dengan SK Penetapan Penerima Beasiswa.
Baca juga: Perkenalkan Indra Rudiansyah, Salah Satu Peneliti Vaksin AstraZenecaPenerima beasiswa yang tidak dapat melaporkan kelulusan atau kembali ke Indonesia dalam jangka waktu itu, penerima diwajibkan untuk melaporkan penundaan lapor diri kepada LPDP disertai alasan dan dokumen pendukung yang lengkap. Ia pun harus menerima segala keputusan LPDP atas penundaan lapor diri tersebut.
Alumni yang mendapatkan izin melaksanakan internship (magang) dan mendapatkan izin untuk melanjutkan pendidikan doktorral di luar negeri wajib segera kembali ke Indonesia setelah periode magang dan periode pendidikan doktoral berakhir.
Alumni yang melanjutkan program doktoral tanpa melalui pendanaan dari LPDP wajib melapor kepada LPDP dengan melampirkan surat keterangan menerima pendanaan dari penyandang beasiswa.
(jqf)