Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Disdik DKI Berikan Bantuan Dana Siswa Sekolah Swasta, Ini Syaratnya

ummu hani Rabu, 24 Agustus 2022 - 18:00 WIB
Disdik DKI Berikan Bantuan Dana Siswa Sekolah Swasta, Ini Syaratnya
Ilustrasi pembelajaran di sekolah saat pandemi Covid-19. (Foto: Langit7.id/iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran bantuan pendidikan masuk sekolah (BPMS). Program ini diperuntukkan bagi peserta didik di sekolah swasta.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyediakan program BPMS bagi peserta didik yang masuk sekolah swasta," tulis Dinas Pendidikan DKI Jakarta di akun resmi Instagram @disdikdki, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga: Komisi X DPR Minta Jalur Mandiri PTN Dihapus, Ini Alasannya

Proses seleksi bantuan dimulai dengan pendaftaran peserta didik ke sekolah pada 22 Agustus hingga 28 September 2022. Pada periode yang sama, 22 Agustus sampai 28 September 2022, pihak sekolah wajib memverifikasi calon penerima bantuan.

Selanjutnya, 29-30 September 2022, sekolah mengumumkan data calon penerima sementara. Kemudian, periode 3-7 Oktober 2022, Disdik DKI Jakarta akan memverifikasi berkas calon penerima bantuan. Selanjutnya, data final penerima bantuan akan ditetapkan pada periode 10-30 Oktober 2022.

Baca Juga: PDIP Klaim Ada Intoleransi di Sekolah, Ini Klarifikasi Kepala Disdik DKI

Bantuan pendidikan ini berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikan. Bantuan untuk siswa SD/MI/SDLB Swasta maksimal Rp1 juta. Lalu tingkat SMP/MTs/SMPLB Swasta, maksimal Rp1,5 juta, dan Rp2,5 juta untuk siswa SMA/MA/SMALB/SMK.

Sementara itu, bantuan pendidikan untuk siswa Sekolah/Masrasah Swatsta PPDB bersama, pada SMA/SMK Klaster I maksimal sebesar Rp3 juta, SMA/SMK Klaster II maksimal Rp7 juta, dan SMA/SMK Klaster III paling besar Rp10 juta.

Adapun persyaratan penerima antara lain sebagai berikut:

1. Peserta didik berusia 6-21 tahun
2. Dari keluarga tidak mampu atau terdampak pandemi Covid-19
3. Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah atau madrasah swasta DKI Jakarta
4. Berdomisili dan memiliki NIK DKI Jakarta.

Baca Juga:

Kemendikbud Luncurkan KIP Kuliah Merdeka, Bantuan Biaya Pendidikan PTN-PTS

Kemenag Cairkan Dana PIP Madrasah Tahap I, Ini Rinciannya

(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
TOPIK TERPOPULER
Terpopuler 0 doa
4 snbt
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)