home edukasi & pesantren

Hukum Membacakan Al-Fatihah untuk Orang yang Sudah Meninggal

Rabu, 24 Agustus 2022 - 21:36 WIB
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Ketua Pengurus Wilayah (PW) Aswaja NU Center Jawa Timur, KH Ma'ruf Khozin, mengatakan, membacakan Al-Fatihah untuk orang yang sudah meninggal dunia sudah lumrah di tengah masyarakat. Apalagi, jika yang meninggal itu adalah orang terdekat seperti keluarga dan teman.

Lalu, bagaimana hukum membaca Al-Fatihah untuk orang mati dalam pandangan fikih? Ahli hadits Syekh Nashiruddin Al-Bani menyebut ada dua pendapat tentang hal ini. Pendapat pertama yang tidak membolehkan termaktub dalam kitab Ahkamul Janaiz.

Baca Juga: Ini 5 Keutamaan Al-Fatihah, Surat Pembuka Al Qur'an



Pendapat kedua, boleh. Itu berdasarkan fatwa Syekh Al-Bani dalam kumpulan hadits-hadits shahih:

وَخُلَاصَةُ ذَلِكَ أَنَّ لِلْوَلَدِ أَنْ يَتَصَدَّقَ وَيَصُوْمَ وَيَحُجَّ وَيَعْتَمِرَ وَيَقْرَأَ الْقُرْآنَ عَنْ وَالِدَيْهِ لِأَنَّهُ مِنْ سَعْيِهِمَا ، وَلَيْسَ لَهُ ذَلِكَ عَنْ غَيْرِهِمَا إِلَّا مَا خَصَّهُ الدَّلِيْلُ مِمَّا سَبَقَتِ الْإِشَارَةُ إِلَيْهِ . و الله أعلم . (السلسلة الصحيحة - ج 1 / ص 483)

“Kesimpulannya, bahwa anak boleh bersedekah, berpuasa, berhaji, berumrah dan membaca Al-Qur'an untuk kedua orang tuanya. Sebab anak merupakan usaha orang tua (QS An-Najm 39). Dan anak tersebut tidak bisa melakukan itu semua untuk selain orang tuanya, kecuali yang dikhususkan oleh dalil, yang telah dijelaskan” (al-Silsilah al-Sahihah, 1/483)
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
meninggal dunia al-fatihah al fatihah khasiat al fatihah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya