Polri Pecat Ferdy Sambo, Ahmad Sahroni: Keputusan Tepat
Garry Talentedo Kesawa
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 23:05 WIB
Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri dalam Sidang Kode Etik, Jumat (26/8/2022). Foto: Istimewa.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menilai putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) merupakan keputusan tepat. Sahroni mengapresiasi KEK yang telah menyelesaikan keputusan tanpa berlarut-larut.
"Tidak mengejutkan sebenarnya keputusan ini, karena sudah seharusnya KKEP menjatuhkan hukuman (pemecatan) tersebut kepada FS. Jadi memang keputusannya sudah tepat dan kami di Komisi III tentu mendukung," ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dipolisikan Terkait Laporan Palsu
Politisi Fraksi Partai NasDem itu mengatakan semua pihak kini akan memantau proses sidang pidana yang bakal dijalani FS. "Apresiasi juga kepada kepolisian dan KKEP yang menyelesaikan sidang maupun proses pemecatan ini dengan cepat dan tidak berlarut-larut, jadi kita bisa mengalihkan perhatian pada prosesi pidananya sekarang," kata Sahroni.
Selain itu, Sahroni menilai banding yang diajukan Ferdy Sambo merupakan hak. Dia pun meminta banding itu segera diproses dan transparan agar tidak mengganggu proses pidana.
"Itu sih hak FS ya untuk mengajukan banding. Yang penting dalam memprosesnya nantinya polisi transparan, cepat dan fokus saja agar tidak mengganggu jalannya prosesi pidana," ucapnya.
Sebelumnya, KKEP memutuskan menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau memecat Irjen FS.Eks Kadiv Propam Polri itu dinyatakan melanggar kode etik Polri. "Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar," ungkap Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang etik, Jumat (26/8) dini hari.
"Tidak mengejutkan sebenarnya keputusan ini, karena sudah seharusnya KKEP menjatuhkan hukuman (pemecatan) tersebut kepada FS. Jadi memang keputusannya sudah tepat dan kami di Komisi III tentu mendukung," ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dipolisikan Terkait Laporan Palsu
Politisi Fraksi Partai NasDem itu mengatakan semua pihak kini akan memantau proses sidang pidana yang bakal dijalani FS. "Apresiasi juga kepada kepolisian dan KKEP yang menyelesaikan sidang maupun proses pemecatan ini dengan cepat dan tidak berlarut-larut, jadi kita bisa mengalihkan perhatian pada prosesi pidananya sekarang," kata Sahroni.
Selain itu, Sahroni menilai banding yang diajukan Ferdy Sambo merupakan hak. Dia pun meminta banding itu segera diproses dan transparan agar tidak mengganggu proses pidana.
"Itu sih hak FS ya untuk mengajukan banding. Yang penting dalam memprosesnya nantinya polisi transparan, cepat dan fokus saja agar tidak mengganggu jalannya prosesi pidana," ucapnya.
Sebelumnya, KKEP memutuskan menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau memecat Irjen FS.Eks Kadiv Propam Polri itu dinyatakan melanggar kode etik Polri. "Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar," ungkap Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang etik, Jumat (26/8) dini hari.