home global news

Kronologi Skandal 1MDB, Penyebab Eks PM Malaysia Dipenjara 12 Tahun

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 13:40 WIB
Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (foto: istimewa)
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Najib Razak, resmi dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun terhitung 23 Agustus 2022. Dia terbukti bersalah atas penyelewengan dana sebesar Rp183,85 miliar dari anak perusahaan lembaga investasi negara, SRC International.

Wall Street Journal bahkan menyebut Najib menerima hingga 6,5 miliar dolar AS (Rp 94,8 triliun) dalam skandal itu.

SRC International merupakan perpanjangan dari program 1Malaysia Development Berhad (1MDB). 1MDB merupakan program dana negara yang diluncurkan Najib pada 2009 setelah menjabat sebagai PM Malaysia selama empat bulan.

Mengutip laman DH Deccan Herald, 1MDB mengumpulkan miliaran dolar dalam bentuk obligasi untuk digunakan dalam proyek investasi dan usaha patungan antara 2009 dan 2013.



Baca Juga: Dijatuhi Hukuman 12 Tahun, Apa Makan Malam Najib Razak di Penjara?


Departemen Kehakiman AS (DoJ) mengatakan, ada sekira 4,5 miliar dolar AS yang dialihkan ke rekening bank luar negeri dan melibatkan beberapa pejabat dengan profil tinggi. Pihak berwenang Malaysia mengungkapkan, masih ada miliaran yang belum ditemukan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
perdana menteri malaysia najib razak politik malaysia
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya