home wirausaha syariah

Kemenag Sosialisasikan Alur Pengajuan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 21:35 WIB
Kantor BPJPH di Jakarta Timur (foto: istimewa)
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI melakukan sosialisasi alur pengajuan sertifikasi halal bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di ajang Muslim Life Fest 2022, ICE BSD.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki menjelaskan dua pola proses pengajuan sertifikasi halal bagi para pelaku khusus UMK. Mulai dari produk makanan, minuman, hingga obat-obatan herbal tradisional.

Baca Juga:Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis 300 Ribuan UMK

"Jadi kalau untuk khusus UMK itu ada dua pola. Pertama disebut dengan self declare, yaitu bagi UMK yang produknya sederhana. Baik bahannya ataupun proses produksinya lebih mudah," kata Mastuki saat ditemui Langit7, Sabtu (27/8/2022).



Menurutnya, produk makanan dan minuman yang masuk pola self declare ini dikhususkan bagi produk secara gratis. Seperti makanan atau minuman kecil yang sudah tercampur dengan bahan perasa ataupun pewarna.

"Contohnya seperti minuman yang basisnya dari buah, nah itu kan buahnya sendiri sudah pasti halal maka tidak perlu sertifikasi halal. Akan tetapi ketika dijadikan minuman kemasan, maka pasti bercampur perasa atau pewarna sehingga pewarnanya itu wajib memiliki sertifikat halal," jelas Mastuki.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kemenag pelaku usaha sertifikasi halal muslim life fest bpjph
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya