LANGIT7.ID, Jakarta -
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI melakukan sosialisasi alur pengajuan sertifikasi halal bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di ajang Muslim Life Fest 2022, ICE BSD.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki menjelaskan dua pola proses pengajuan
sertifikasi halal bagi para pelaku khusus UMK. Mulai dari produk makanan, minuman, hingga obat-obatan herbal tradisional.
Baca Juga: Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis 300 Ribuan UMK "Jadi kalau untuk khusus UMK itu ada dua pola. Pertama disebut dengan
self declare, yaitu bagi UMK yang produknya sederhana. Baik bahannya ataupun proses produksinya lebih mudah," kata Mastuki saat ditemui Langit7, Sabtu (27/8/2022).
Menurutnya, produk makanan dan minuman yang masuk pola
self declare ini dikhususkan bagi produk secara gratis. Seperti makanan atau minuman kecil yang sudah tercampur dengan bahan perasa ataupun pewarna.
"Contohnya seperti minuman yang basisnya dari buah, nah itu kan buahnya sendiri sudah pasti halal maka tidak perlu sertifikasi halal. Akan tetapi ketika dijadikan minuman kemasan, maka pasti bercampur perasa atau pewarna sehingga pewarnanya itu wajib memiliki sertifikat halal," jelas Mastuki.
Mastuki juga menerangkan, proses pengajuan sertifikasi halal dapat diajukan oleh para pelaku usaha yang didaftarkan atau diajukan melalui laman ptsp.halal.go.id. Nantinya, pelaku usaha yang mendaftar bisa memilih pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Baca Juga: BPJPH Buka Rekrutmen 6.000 Pendamping Proses Produk Halal"Pendamping PPH adalah orang yang telah memiliki sertifikat pelatihan PPH dari BPJPH atau dari mitranya seperti ormas keagamaan, lembaga keagamaan, serta universitas. Salah satunya bisa menjadi lembaga pendamping bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal," ujarnya.
Mastuki menjelaskan, pendamping-pendamping tersebut akan melakukan validasi secara langsung ke lokasi atau tempat usahanya, untuk mengecek bahan dan proses produksinya. "Pendamping-pendamping tersebut kita ditingkatkan dengan pelaku usaha, sehingga para pelaku usaha bisa memilih pendamping yang terdekat di sistem kami, dan basisnya bisa kecamatan, ataupun kabupaten," tambahnya.
Setelah dilakukan verifikasi langsung dan dinyatakan bahannya sudah benar dan memenuhi syarat, serta proses produksinya juga memenuhi kaidah halal. Maka selanjutnya akan diajukan kepada BPJPH, yakni laporan hasil verifikasi langsung.
"Setelah itu, BPJPH mengajukan ke MUI untuk ditetapkan kehalalan dari sisi syariahnya. Sebab, fatwa dari MUI itulah yang menjadi dasar untuk menerbitkan sertifikat halal. Saat semua proses telah selesai sertifikat akan diserahkan kepada pelaku usaha dalam bentuk elektronik," tuturnya.
Baca Juga:
Komisi Fatwa MUI Sebut Tak Semua Produk Self Declare Layak Sidang
BPJPH: 10 Ribu Pendaftar Sertifikasi Halal Menunggu Fatwa MUI(asf)