Bolehkah Jenazah Muslim Dikuburkan dengan Peti? Ini Penjelasannya
Andi Muhammad
Ahad, 28 Agustus 2022 - 11:01 WIB
Bolehkah Umat Muslim Dikuburkan dengan Peti? Ini Penjelasannya. Foto: Langit7.id/iStock.
Di antara hak seorang muslim yang masih hidup kepada muslim yang sudah meninggal, yaitu memandikan hingga menguburkan jenazah yang telah dikafani hingga ke liang lahat. Namun bagaimana hukumnya bila seorang muslim dikuburkan dengan peti?
Mudir Ma'had Imam Bukhari Bandung, Ustaz Ginanjar Nugraha menjelaskan terkait penguburan jenazah umat muslim dengan peti ataupun selain dengan kain kafan belum ditemukan dalilnya. Ia menambahkan, menguburkan jenazah muslim dengan peti itu diperbolehkan asalkan dengan syarat dalam keadaan darurat.
"Contohnya misalkan dalam keadaan covid, kalau tidak menggunakan peti mati, maka itu dikhawatirkan akan menyebar (virus covid)," kata Ustaz Ginanjar saat di wawancaraLangit7, Ahad (28/8/2022).
Baca Juga:Jemaah Haji Asal Sragen Meninggal Dunia di Madinah
Lanjutnya, Ustaz Ginanjar menuturkan, hal darurat lainnya seperti seorang mualaf yang meninggal namun pihak keluarganya menguburkan secara adat agama mereka yang menggunakan peti.
"Tetap diberitahu keluarganya bahwa dia sudah muslim, kalau seandainya memaksa sampai terjadi konflik misalkan ya, mungkin itu di luar kemampuan kita kaitan dengan keluarga," jelasnya.
"Tapi tetap wajib diberi tahu dan harus dikebumikan secara Islam, kalau seandainya keluarganya menolak terkait dengan hal tersebut itu di luar batas kemampuan kita, tidak bisa memaksa keluarganya dalam keadaan darurat seperti itu," imbuhnya.
Mudir Ma'had Imam Bukhari Bandung, Ustaz Ginanjar Nugraha menjelaskan terkait penguburan jenazah umat muslim dengan peti ataupun selain dengan kain kafan belum ditemukan dalilnya. Ia menambahkan, menguburkan jenazah muslim dengan peti itu diperbolehkan asalkan dengan syarat dalam keadaan darurat.
"Contohnya misalkan dalam keadaan covid, kalau tidak menggunakan peti mati, maka itu dikhawatirkan akan menyebar (virus covid)," kata Ustaz Ginanjar saat di wawancaraLangit7, Ahad (28/8/2022).
Baca Juga:Jemaah Haji Asal Sragen Meninggal Dunia di Madinah
Lanjutnya, Ustaz Ginanjar menuturkan, hal darurat lainnya seperti seorang mualaf yang meninggal namun pihak keluarganya menguburkan secara adat agama mereka yang menggunakan peti.
"Tetap diberitahu keluarganya bahwa dia sudah muslim, kalau seandainya memaksa sampai terjadi konflik misalkan ya, mungkin itu di luar kemampuan kita kaitan dengan keluarga," jelasnya.
"Tapi tetap wajib diberi tahu dan harus dikebumikan secara Islam, kalau seandainya keluarganya menolak terkait dengan hal tersebut itu di luar batas kemampuan kita, tidak bisa memaksa keluarganya dalam keadaan darurat seperti itu," imbuhnya.