Kabar Baik, Penumpang Pesawat Tak Lagi Wajib PCR dan Antigen
Mahmuda attar hussein
Senin, 29 Agustus 2022 - 08:35 WIB
Ilustrasi penumpang pesawat. (Foto: Istimewa).
Penumpang pesawat udara sudah tak lagi diwajibkan melakukan tes PCR dan antigen. Hal itu menjadi kabar baik bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan via udara.
Kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, yang mempermudah Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tanpa tes RT-PCR dan antigen, asalkan sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
"Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono, dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).
Baca Juga: Jokowi Cabut Syarat Tes Antigen-PCR Bagi Pelaku Perjalanan
Kendati demikian, ada persyaratan yang perlu dipenuhi PPDN. Di antaranya sebagai berikut:
1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
2. Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
Kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, yang mempermudah Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tanpa tes RT-PCR dan antigen, asalkan sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
"Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono, dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).
Baca Juga: Jokowi Cabut Syarat Tes Antigen-PCR Bagi Pelaku Perjalanan
Kendati demikian, ada persyaratan yang perlu dipenuhi PPDN. Di antaranya sebagai berikut:
1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
2. Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);