Kebocoran Data Pribadi, Pakar Keamanan Siber: RUU PDP Sangat Ditunggu
Ummu hani
Senin, 29 Agustus 2022 - 14:02 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Maraknya kasus pencurian data pribadi seolah tak terbendung lagi. Sepanjang Agustus 2022, sudah ada empat instansi besar Indonesia menjadi korban kejahatan siber tersebut.
Dimulai dari bocornya data Perusahaan Listrik Negara (PLN), Indihome, Jasa Marga, kini terbaru dugaan diperjualbelikannya data pribadi karyawan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca juga: 85.000 Data Pegawai Kemenkumham Diduga Bocor dan Diperjualbelikan
Di tengah pesatnya perkembangan infrastruktur internet di Indonesia, harus diimbangi dengan keamanan siber yang tinggi. Setidaknya ada undang-undang utama yang mengatur ruang siber di Indonesia, yaitu Rancangan UU PDP (Perlindungan Data Pribadi).
Bukan tanpa alasan, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha mengatakan digitalisasi Tanah Air akan bertumbuh eksponensial jika ruang siber benar-benar aman.
"UU PDP ini sangat ditunggu sehingga aturan main penggunaan data di Indonesia lebih jelas, sangat erat kaitannya dengan pengelolaan-penggunaan data oleh industri serta lembaga negara, demi perlindungan dan keamanan masyarakat," ujar Pratama, dalam keterangan tertulis, diterima Langit7.id, Senin (29/8/2022).
Lantas apa saja jenis data pribadi yang dilindungi oleh RUU PDP?
Dimulai dari bocornya data Perusahaan Listrik Negara (PLN), Indihome, Jasa Marga, kini terbaru dugaan diperjualbelikannya data pribadi karyawan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca juga: 85.000 Data Pegawai Kemenkumham Diduga Bocor dan Diperjualbelikan
Di tengah pesatnya perkembangan infrastruktur internet di Indonesia, harus diimbangi dengan keamanan siber yang tinggi. Setidaknya ada undang-undang utama yang mengatur ruang siber di Indonesia, yaitu Rancangan UU PDP (Perlindungan Data Pribadi).
Bukan tanpa alasan, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha mengatakan digitalisasi Tanah Air akan bertumbuh eksponensial jika ruang siber benar-benar aman.
"UU PDP ini sangat ditunggu sehingga aturan main penggunaan data di Indonesia lebih jelas, sangat erat kaitannya dengan pengelolaan-penggunaan data oleh industri serta lembaga negara, demi perlindungan dan keamanan masyarakat," ujar Pratama, dalam keterangan tertulis, diterima Langit7.id, Senin (29/8/2022).
Lantas apa saja jenis data pribadi yang dilindungi oleh RUU PDP?