Meutya Hafid Sebut DPR Segera Tuntaskan RUU PDP
Ummu hani
Senin, 29 Agustus 2022 - 15:01 WIB
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid. Foto: Instagram.
Kasus kebocoran data pribadi di Indonesia kian merajalela. Dalam hal ini, peran Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebagai benteng dari keamanan siber Tanah Air menjadi sangat penting.
Namun, RUU yang diinisiasi sejak 2016 itu hingga kini belum juga disahkan. Berbagai pihak terus mendesak pemerintah terkait dengan pengesahan RUU PDP ini.
Baca juga: Kebocoran Data Pribadi, Pakar Keamanan Siber: RUU PDP Sangat Ditunggu
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid mengatakan, pemerintah terus berkomitmen menyelesaikan RUU PDP yang akan menjadi payung hukum atas keamanan data warga negara Indonesia.
"Komisi I DPR berkomitmen menyelesaikan RUU sehingga lahir UU PDP yang komprehensif. Komisi I DPR juga tetap membuka ruang partisipasi atau aspirasi publik secara luas dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan RUU PDP," kata Meutya mengutip dari situs resmi DPR RI, Senin, (29/8/2022).
Data pribadi merupakan setiap informasi kehidupan seseorang yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri. Data itu dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak, melalui sistem elektronik atau non elektronik.
Meutya menegaskan, tujuan dari keberadaan UU PDP seperti yang dikatakan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto adalah sebagai pengamanan data pribadi.
Namun, RUU yang diinisiasi sejak 2016 itu hingga kini belum juga disahkan. Berbagai pihak terus mendesak pemerintah terkait dengan pengesahan RUU PDP ini.
Baca juga: Kebocoran Data Pribadi, Pakar Keamanan Siber: RUU PDP Sangat Ditunggu
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid mengatakan, pemerintah terus berkomitmen menyelesaikan RUU PDP yang akan menjadi payung hukum atas keamanan data warga negara Indonesia.
"Komisi I DPR berkomitmen menyelesaikan RUU sehingga lahir UU PDP yang komprehensif. Komisi I DPR juga tetap membuka ruang partisipasi atau aspirasi publik secara luas dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan RUU PDP," kata Meutya mengutip dari situs resmi DPR RI, Senin, (29/8/2022).
Data pribadi merupakan setiap informasi kehidupan seseorang yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri. Data itu dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak, melalui sistem elektronik atau non elektronik.
Meutya menegaskan, tujuan dari keberadaan UU PDP seperti yang dikatakan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto adalah sebagai pengamanan data pribadi.