home wirausaha syariah

Affiliate Marketing di E-Commerce, Ini Hukumnya Menurut Islam

Selasa, 30 Agustus 2022 - 18:50 WIB
Ilustrasi affiliate marketing. (Foto: Istimewa).
Affiliate marketing kini populer dalam e-commerce. Cara ini marak dioptimalkan untuk meningkatkan penjualan produk, lalu apa pengertian affiliate marketing?

Mengutip dari Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, Selasa (30/8/2022) Affiliate marketing merupakan suatu cara pemasaran produk dengan menjualkan produk orang lain.

Sebagai timbal balik, pemasar akan mendapatkan komisi jika terjadi pembelian melalui referensi peserta afiliasi pemasar.

Baca Juga: 3 Tips Kuasai Digital Marketing ala Mentor Binis Kawakan

Perusahaan atau lembaga pemilik produk (affiliate merchant) menggaet pemasar produk (affiliate marketers) yang hanya dibayar setelah produk terjual, Model bisnis ini memungkinkan affiliate antarsitus web e-Commerce untuk melakukan promosi atau penjualan di internet.

Namun, bagaimana hukumnya sistem Affiliate Marketing menurut Islam?

Sistem afiliasi ini diterapkan identik dengan dua akad muamalah dalam Islam, yaitu wakalah bil ujrah dan Samsarah. Wakalah bil ujrah merupakan isim masdar yang bermakna taukil, yaitu menyerahkan aau mewakilkan dan menjaga.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
marketing hukum islam e-commerce digital marketing
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya