LANGIT7.ID, Jakarta -
Affiliate marketing kini populer dalam
e-commerce. Cara ini marak dioptimalkan untuk meningkatkan penjualan produk, lalu apa pengertian affiliate marketing?
Mengutip dari Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, Selasa (30/8/2022) Affiliate marketing merupakan suatu cara
pemasaran produk dengan menjualkan produk orang lain.
Sebagai timbal balik, pemasar akan mendapatkan komisi jika terjadi pembelian melalui referensi peserta afiliasi pemasar.
Baca Juga: 3 Tips Kuasai Digital Marketing ala Mentor Binis KawakanPerusahaan atau lembaga pemilik produk (affiliate merchant) menggaet pemasar produk (affiliate marketers) yang hanya dibayar setelah produk terjual, Model bisnis ini memungkinkan affiliate antarsitus web e-Commerce untuk melakukan promosi atau penjualan di internet.
Namun, bagaimana hukumnya sistem Affiliate Marketing menurut Islam?
Sistem afiliasi ini diterapkan identik dengan dua akad muamalah dalam Islam, yaitu wakalah bil ujrah dan Samsarah. Wakalah bil ujrah merupakan isim masdar yang bermakna taukil, yaitu menyerahkan aau mewakilkan dan menjaga.
Dalam kitab Al Fiqh ’ala Mazahiib Al Ar Ba’ah menurut ulama syafi’iyah, wakalah berarti, ibarat seseorang menyerahkan sesuatu kepada yang lain untuk dikerjakan ketika dia hidup.
Sementara itu, Samsarah merupakan sebuah profesi dalam menengahi dua kepentingan atau pihak yang berbeda dengan kompensasi, baik berupa upah (ujrah) atau bonus komisi (ji’alah) dalam menyelesaikan suatu transaksi.
Artinya, kerja sama bisnis afiliasi yang dilakukan pada platform e-commerce senada dengan nilai-nilai islam. Hal ini tercatat dalam QS. Al-Baqarah Ayat 275:
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."
(bal)