home global news

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materiil UU Pers

Rabu, 31 Agustus 2022 - 15:37 WIB
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Gugatan ini diajukan oleh tiga wartawan yakni Heintje Grontson Mandagie, Soegiharto Santoso dan Hans Kawengian.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga:PWI Larang Anggotanya Ikut UKW Selain dari Dewan Pers

Tiga wartawan tersebut mengajukan gugatan pada 12 Agustus 2021. Mereka mengatasnamakan diri sebagai anggota Dewan Pers Indonesia.

Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan, kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon karena tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya. Salah satunya tuduhan Pasal 15 ayat 2 UU Pers Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers. "Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar," ujar Usman.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
dewan pers pers mahkamah konstitusi gugatan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya