home global news

Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Duta Palma Capai Rp104,1 Triliun

Rabu, 31 Agustus 2022 - 20:00 WIB
Barang bukti sejumlah uang dalam kasus korupsi Duta Palma (Dok Kejagung)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan kerugian negara di kasus dugaan korupsi PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu oleh tersangka Surya Darmadi alias Apeng. Kerugian negara diduga mencapai Rp104,1 triliun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan ada perubahan nilai dari awal kerugian sebesar Rp78 triliun. Saat ini total kerugian keuangan dan perekonomian Negara kurang lebih sejumlah Rp104,1 triliun.

"Ini harus dipahami bahwa sekarang Kejaksaan tidak lagi menggunakan instrumen kerugian Negara, tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian Negara karena cakupannya lebih luas sehingga nilainya cukup besar," kata Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Konferensi pers diawali dengan penyerahan uang hasil penyitaan barang bukti dalam perkara PT Duta Palma Group atas nama tersangka SD secara simbolis dari JAM Pidsus kepada perwakilan Bank Mandiri sebesar Rp5.123.189.064.978, USD11.400.813,57; SGD646,04.

Baca Juga: Kejagung Tahan Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Surya Darmadi



Febrie menyampaikan ada dua sisi kerugian Negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD, yakni kerugian keuangan Negara dan kerugian perekonomian Negara.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kasus korupsi kejagung duta palma surya darmadi
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya