Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home global news detail berita

Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Duta Palma Capai Rp104,1 Triliun

Muhajirin Rabu, 31 Agustus 2022 - 20:00 WIB
Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Duta Palma Capai Rp104,1 Triliun
Barang bukti sejumlah uang dalam kasus korupsi Duta Palma (Dok Kejagung)
LANGIT7.ID, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan kerugian negara di kasus dugaan korupsi PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu oleh tersangka Surya Darmadi alias Apeng. Kerugian negara diduga mencapai Rp104,1 triliun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan ada perubahan nilai dari awal kerugian sebesar Rp78 triliun. Saat ini total kerugian keuangan dan perekonomian Negara kurang lebih sejumlah Rp104,1 triliun.

"Ini harus dipahami bahwa sekarang Kejaksaan tidak lagi menggunakan instrumen kerugian Negara, tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian Negara karena cakupannya lebih luas sehingga nilainya cukup besar," kata Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Konferensi pers diawali dengan penyerahan uang hasil penyitaan barang bukti dalam perkara PT Duta Palma Group atas nama tersangka SD secara simbolis dari JAM Pidsus kepada perwakilan Bank Mandiri sebesar Rp5.123.189.064.978, USD11.400.813,57; SGD646,04.

Baca Juga: Kejagung Tahan Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Surya Darmadi

Febrie menyampaikan ada dua sisi kerugian Negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD, yakni kerugian keuangan Negara dan kerugian perekonomian Negara.

Dia pun berterima kasih kepada auditor BPKP, sehingga perhitungan kerugian keuangan Negara dan perekonomian Negara telah selesai.

JAM Pidsus menjelaskan, proses pemberkasan juga sudah hampir rampung. Dia meyakini dalam beberapa hari ke depan, berkas akan dirampungkan oleh tim penyidik terhadap para tersangka yang telah dilakukan penahanan.

Menurutnya, ada kemungkinan perkara ini akan berkembang termasuk dalam pelacakan aset yang sedang dilakukan.

Sedangkan aset milik tersangka SD yang yang telah disita diantaranya, 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, Jambi dan Kalimantan Barat, enam pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau dan Kalimantan Barat, dan enam gedung yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

Termasuk tiga apartemen di Jakarta Selatan, dua hotel di Bali dan satu unit helikopter.

Adapun enam aset diatas bernilai kurang lebih sebesar Rp11,7 Triliun. Kemudian, uang yang tersebar di beberapa rekening yakni, Rp5.123.189.064.978, USD11.400.813,57 dan SGD 646,04. Nilai total aset dan uang sebesar Rp17.048.527.692.119, USD11.400.813,57 dan SGD 646,04.

Sementara itu, aset yang belum dinilai yaitu empat unit kapal Tug Boat Tongkang di Batam dan Palembang.

Baca Juga: KPK Dukung Penyidikan Kejagung Terhadap Surya Darmadi

Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara yang telah diselesaikan sebagaimana permintaan dari JAM Pidsus pada Juni 2022 lalu.

Adapun lingkup dari penghitungan adalah berkaitan dengan kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT Duta Palma Group, dimana ada lima perusahaan atas pengelolaan kegiatan usaha di atas luasan lahan kelapa sawit sebesar 37.095 HA.

Sementara laporan hasil pemeriksaan BPKP dengan rincian, hasil perhitungan kerugian keuangan Negara kurang lebih Rp4,9 triliun, dan hasil perhitungan kerugian perekonomian Negara kurang lebih Rp99,2 Triliun.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)