Garry Talentedo KesawaSenin, 15 Agustus 2022 - 22:20 WIB
Buronan kasus korupsi, Surya Darmadi tiba di Kejagung. (Foto: ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
LANGIT7.ID, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi (SD) alias Apeng. Kejagung menahan Surya Darmadi selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Hari ini kita melakukan pemeriksaan atas tersangka SD. Kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak 15 Agustus-3 September 2022," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam jumpa pers di kantornya, Senin (15/8/2022).
Surya Darmadi mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, pukul 13.20 WIB. SD kemudian tiba di gedung Jampidsus sekitar pukul 13.55 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja putih panjang dan bermasker.
Surya Darmadi langsung dibawa ke dalam gedung bundar Jampidsus tanpa mengucapkan sepatah kata pun. Darmadi juga tampak didampingi pengacaranya.
Sebagai informasi, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu. Kasus korupsi SD sebesar Rp78 triliun disebut-sebut menjadi yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
SD diduga melakukan korupsi bersama Bupati Indragiri Hulu periode 1998-2008 Raja Thamsir Rachman. Thamsir saat ini menjalani masa pidana di lapas Pekanbaru terkait kasus korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu mencapai Rp114 miliar.
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”