LANGIT7.ID, Jakarta - Eks Bupati Tanah Bumbu,
Mardani H. Maming resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjadi buron selama tiga hari. Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
Dalam pernyataannya, Maming membantah jika dirinya berusaha melarikan diri saat dinyatakan sebagai buronan
KPK. Maming mengatakan saat itu dia pergi
ziarah ke makam Wali Songo.
Baca Juga: DPO 2 Hari, Mardani Maming Akhirnya Datang ke KPK"Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tapi saya pergi ziarah. Ziarah wali songo," kata Maming di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7).
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan sudah mengirimkan surat ke KPK untuk memenuhi panggilan pada 28 Juli, tepatnya setelah gugatan praperadilan yang diajukannya diputus pengadilan. Surat tersebut diklaimnya sudah dikirimkan pada Senin 25 Juli lalu.
"Hari Selasa saya dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang).
Lawyer saya hari Senin menelepon penyidik KPK untuk menyampaikan bahwa akan hadir saya tanggal 28," ujar Maming.
Baca Juga: Intelektual NU Desak Mardani Maming Mundur dari Bendahara PBNUUsai menyerahkan diri ke KPK, Maming mengikuti serangkaian proses hukum yang berlaku. Bendahara Umum PBNU ini lalu ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai DPO atau buron pada Selasa (26/7) lalu. Maming dianggap tidak kooperatif lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. KPK sempat melakukan upaya penangkapan paksa, namun Maming tidak berada di apartemennya.
Maming diduga menerima uang Rp104 miliar terkait penerbitan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, rentang 2014-2021. Maming merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Baca Juga:
Korupsi Pengadaan Jalan Seret Sekda Pemalang
Lili Pintauli Mundur dari Pimpinan KPK, Ini Pelanggaran Etik yang Tak Bisa Diadili(asf)