Kemnaker Pastikan BSU Rp600.000 Disalurkan September 2022
Ummu hani
            Rabu, 31 Agustus 2022 - 19:36 WIB
            Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: instagram/@idafauziahnu)
            Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan meluncurkan bantalan sosial berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU). BSU sebesar Rp600.000 ini akan disalurkan kepada 16 juta pekerja di Indonesia. 
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan pihaknya sedang menyiapkan berbagai langkah untuk menjamin BSU tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.
Baca Juga:Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Jokowi Bagikan BLT BBM di Papua
"Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini," kata Ida dikutip dari laman resmi Kemnaker, Rabu (31/8/2022).
Dalam prosesnya, langkah penyaluran BSU antara lain penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU, memfinalkan regulasi Permenaker tentang Penyaluran BSU, serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data. Adapun tujuan pemadanan data agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.
Baca Juga:Begini Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp600.000
Kemnaker juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU. "Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut," tutur Ida.
            
            Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan pihaknya sedang menyiapkan berbagai langkah untuk menjamin BSU tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.
Baca Juga:Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Jokowi Bagikan BLT BBM di Papua
"Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini," kata Ida dikutip dari laman resmi Kemnaker, Rabu (31/8/2022).
Dalam prosesnya, langkah penyaluran BSU antara lain penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU, memfinalkan regulasi Permenaker tentang Penyaluran BSU, serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data. Adapun tujuan pemadanan data agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.
Baca Juga:Begini Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp600.000
Kemnaker juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU. "Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut," tutur Ida.