1,3 Miliar Nomor Telepon Masyarakat Indonesia Bocor dan Diperjualbelikan
Ummu hani
Kamis, 01 September 2022 - 14:34 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Tak henti-hentinya kebocoran data terjadi di Indonesia. Kali ini, data 1,3 miliar nomor telepon seluler masyarakat Indonesia diduga bocor dan dijual di forum online, Breached Forums.
Kebocoran data ini diungkap oleh seorang anggota forum Breached, bernama Bjorka. Data tersebut berisi nomor seluler kartu prabayar disertai identitas penggunanya, berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama operator seluler, serta tanggal registrasi nomor ponsel terkait.
Baca juga: Kebocoran Data Pribadi, Pakar Keamanan Siber: RUU PDP Sangat Ditunggu
Unggahan kebocoran data tersebut disertai logo Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan narasi kewajiban registrasi SIM prabayar di Indonesia yang ditetapkan pada 31 Oktober 2017.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan semua pengguna kartu SIM prabayar untuk mendaftarkan nomor teleponnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku. Periode pendaftaran dimulai dari 31 Oktober 2017. Kegagalan untuk melakukannya pada akhir batas waktu pendaftaran akan menyebabkan penghentian sementara layanan untuk nomor ponsel," tulis Bjorka, disitus Breached.to, Kamis (1/9/2022).
Bjorka kemudian mengklaim memiliki 1.304.401.300 data nomor ponsel pengguna di Indonesia. Data sensitif tersebut dibanderol USD50.000 (sekitar Rp745 juta) dengan transaksi dalam bentuk Bitcoin dan Ethereum.
Baca juga: Kominfo Bantah Beri Sanksi Telkom dan PLN Terkait Kebocoran Data Indihome
Kebocoran data ini diungkap oleh seorang anggota forum Breached, bernama Bjorka. Data tersebut berisi nomor seluler kartu prabayar disertai identitas penggunanya, berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama operator seluler, serta tanggal registrasi nomor ponsel terkait.
Baca juga: Kebocoran Data Pribadi, Pakar Keamanan Siber: RUU PDP Sangat Ditunggu
Unggahan kebocoran data tersebut disertai logo Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan narasi kewajiban registrasi SIM prabayar di Indonesia yang ditetapkan pada 31 Oktober 2017.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan semua pengguna kartu SIM prabayar untuk mendaftarkan nomor teleponnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku. Periode pendaftaran dimulai dari 31 Oktober 2017. Kegagalan untuk melakukannya pada akhir batas waktu pendaftaran akan menyebabkan penghentian sementara layanan untuk nomor ponsel," tulis Bjorka, disitus Breached.to, Kamis (1/9/2022).
Bjorka kemudian mengklaim memiliki 1.304.401.300 data nomor ponsel pengguna di Indonesia. Data sensitif tersebut dibanderol USD50.000 (sekitar Rp745 juta) dengan transaksi dalam bentuk Bitcoin dan Ethereum.
Baca juga: Kominfo Bantah Beri Sanksi Telkom dan PLN Terkait Kebocoran Data Indihome