LANGIT7.ID, Jakarta -
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah telah menjatuhkan sanksi terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Telkom Indonesia (Telkom) terkait kebocoran data pribadi pelanggan
Indihome. Sejauh ini, Kominfo masih melakukan investigasi.
"Menteri Komunikasi dan Informatika tidak pernah menyatakan bahwa Telkom dan PLN telah menerima sanksi dari Kementerian Kominfo atas kasus dugaan
kebocoran data pribadi pada kedua perusahaan tersebut," kata Dirjen Aplikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan persnya, Selasa (23/8/2022).
Baca Juga: Kominfo Ungkap Sejumlah Hambatan Blokir Situs Judi OnlineSemuel menjelaskan konteks Menkominfo Johnny G Plate saat menjawab pertanyaan wartawan terkait sanksi terhadap PLN dan
Telkom. Menteri Johnny bermaksud menjelaskan pemberian sanksi bila kedua perusahaan terbukti lalai melindungi data konsumen.
"Konteks pernyataan Menteri Kominfo adalah bahwa sanksi akan diberikan 'jika'
PLN dan/atau Telkom terbukti melanggar kewajiban pelindungan data pribadi berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo," ujar Semuel.
Kominfo telah memanggil PLN pada tanggal 20 Agustus 2022 dan Telkom pada tanggal 22 Agustus 2022. Kementerian sedang berupaya mendalami dan menginvestigasi lebih lanjut oleh laporan yang diberikan oleh kedua perusahaan. "Upaya peningkatan keamanan siber perlu segera dilakukan oleh kedua perusahaan untuk mencegah kemungkinan kerugian lain di kemudian hari," ucap Semuel.
Semuel menambahkan, Kominfo juga menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menginvestigasi kebocoran data. Kerjasama dengan BSSN dirasa perlu terus dilakukan untuk audit dan peningkatan keamanan siber kedua perusahaan.
Baca Juga: 5 Cara Lindungi Data Pribadi agar Tak Mudah DiretasSebelumnya, Menkominfo menyebut Indihome dan PLN telah diberikan sanksi imbas kebocoran data konsumen. "Sanksi juga sudah. Ada banyak sanksi yang diberi," ujar Johnny ketika ditanya soal sanksi di NasDem Tower, Jakarta, dilansir
CNN Indonesia.
PLN diduga mengalami kebocoran data 17 juta pelanggannya pada Jumat (19/8). Selang dua hari kemudian, Indihome diduga mengalami kebocoran data 26 juta pelanggannya yang mengandung data pribadi dan data browsing history.
"Banyak, sanksi kan sesuai UU, sesuai aturan. Sanksi yg pertama kan berupa sanksi administratif, di dalamnya ada rekomendasi-rekomendasi, termasuk ketiga-tiganya atau salah satu atau salah dua dari tiga hal yang saya sampaikan tadi. Itu sudah untuk ditindaklanjuti," ujar Johnny.
Baca Juga:
Kominfo Gandeng BSSN Usut Dugaan Kebocoran Data Indihome
Data Histori Browsing Pelanggan Indihome Diduga Bocor
Kominfo Panggil PLN Terkait Dugaan Kebocoran Data Pelanggan
(asf)