home masjid

Masjid Siap Berjamaah, Pengelola Rumah Ibadah Wajib Lakukan Ini

Kamis, 12 Agustus 2021 - 18:41 WIB
Ilustrasi shalat berjamaah di masjid. (Foto: Istimewa).
Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan pengurus rumah ibadah dan tempat lain yang dijadikan tempat sembahyang harus menempatkan petugas Covid-19. Petugas tersebut nantinya harus menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas).

Kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 23 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4, 3, 2, dan 1 Covid-19. Bertanda tangan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan berlaku, Selasa (11/8/2021) kemarin.

Baca Juga:

Rumah Ibadah di Zona Merah Tak Boleh Buka Layanan Jamaah

DKM Masjid Agung At Tin Pertimbangkan Pembukaan Ibadah Berjamaah

Petugas Covid-19 juga wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh. Selain itu, rumah ibadah harus menyediakan hand sanitizer, santitasi, dan cadangan masker medis.

"Pengelola rumah ibadah wajib melarang jamaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan," kata Yaqut.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
masjid covid-19 yaqut cholil qoumas kemenag protokol kesehatan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya