LANGIT7.ID, Jakarta -
Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan pengurus rumah ibadah dan tempat lain yang dijadikan tempat sembahyang harus menempatkan petugas Covid-19. Petugas tersebut nantinya harus menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas).
Kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 23 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4, 3, 2, dan 1 Covid-19. Bertanda tangan Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas dan berlaku, Selasa (11/8/2021) kemarin.
Baca Juga: Rumah Ibadah di Zona Merah Tak Boleh Buka Layanan Jamaah DKM Masjid Agung At Tin Pertimbangkan Pembukaan Ibadah BerjamaahPetugas Covid-19 juga wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh. Selain itu, rumah ibadah harus menyediakan
hand sanitizer, santitasi, dan cadangan masker medis.
"Pengelola rumah ibadah wajib melarang jamaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan," kata Yaqut.
Baca Juga: DMI: Masjid Boleh Buka, Khutbah Jumat Singkat SajaJarak antarjamaah perlu diatur paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi. Tidak menjalankan atau mengedarkan kotak amal, infaq, kantong kolekte atau dana punia ke
jamaah.
Lebih penting lagi, pengelola rumah ibadah memastikan tidak ada kerumunan yang intens sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan keagamaan. Karenanya, akses keluar dan masuk perlu diatur. Kewajiban lainnya yakni, disinfeksi ruangan, memastikan ventilasi udara yang baik dan paparan sinar matahari yang cukup.
Baca Juga : Masjid di Medan Ini Punya Program BPJS untuk Kaum Dhuafa Aiptu Aslim, Polisi di Kotabaru yang Dikenal Dekat dengan Masjid(asf)