Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Rumah Ibadah di Zona Merah Tak Boleh Buka Layanan Jamaah

fajar adhitya Kamis, 12 Agustus 2021 - 14:56 WIB
Rumah Ibadah di Zona Merah Tak Boleh Buka Layanan Jamaah
Petugas membersihkan Masjid Baitul Faidzin, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.)
LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 23 tahun 2021 menindaklanjuti perpanjangan PPKM Level 4 sampai 16 Agustus. Surat ini berisi panduan teknis penyelenggaraan ibadah selama masa percobaan pelonggaran pembatasan di sejumlah sektor.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam SE tersebut masih melarang pembukaan tempat ibadah untuk pesembahyangan berjamaah pada lingkungan yang masuk kategori zona merah. Lingkungan RT zona merah ialah jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif selama tujuh hari terakhir.

Baik berada di kabupaten/kota di wilayah dengan kriteria Level 2, 1 maupun di kabupetan/kota di wilayah yang tidak masuk kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 4 dan 3.

Sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga huruf d angka (2) Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah/kolektif sementara waktu.

Baca juga: DKM Masjid Agung At Tin Pertimbangkan Pembukaan Ibadah Berjamaah

“Sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan mengoptimalkan pelaksanaan peribadatan/keagamaan di rumah,” kata Menag, Kamis (12/8/2021).

Menag menjelaskan, SE ini diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular.

“Serta untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” tuturnya.

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)