Bolehkah Istri Ikut Mencari Nafkah? Begini Penjelasan Ulama
Muhajirin
Sabtu, 03 September 2022 - 15:36 WIB
ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Pakar Fikih Kontemporer, Prof. Dr. KH Ahmad Zahro, mengungkapkan, kewajiban mencari nafkah hanya berlaku bagi suami. Itu berdasarkan Surah An-Nisa ayat 34. Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala berfirman:
“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah hartanya.” (QS An-Nisa: 34).
Prof Zahro mengatakan, empat mazhab sepakat bahwa yang berkewajiban mencari nafkah adalah suami. Itu salah satu cara Islam melindungi dan menjunjung tinggi hak-hak perempuan.
Baca Juga: Bolehkah Perempuan Bekerja? Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
“Menurut mazhab empat itu yang wajib mencari nafkah adalah laki-laki. Mazhab lain memang ada yang berbeda, Az-Zahiri misalnya, tergantung kalau yang punya otoritas, yang punya kemampuan untuk mencari nafkah, ya wanita mencari nafkah atas izin suami atau atas persetujuan suami,” kata Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya itu di kanal YouTube-nya, Sabtu (3/9/2022).
“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah hartanya.” (QS An-Nisa: 34).
Prof Zahro mengatakan, empat mazhab sepakat bahwa yang berkewajiban mencari nafkah adalah suami. Itu salah satu cara Islam melindungi dan menjunjung tinggi hak-hak perempuan.
Baca Juga: Bolehkah Perempuan Bekerja? Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
“Menurut mazhab empat itu yang wajib mencari nafkah adalah laki-laki. Mazhab lain memang ada yang berbeda, Az-Zahiri misalnya, tergantung kalau yang punya otoritas, yang punya kemampuan untuk mencari nafkah, ya wanita mencari nafkah atas izin suami atau atas persetujuan suami,” kata Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya itu di kanal YouTube-nya, Sabtu (3/9/2022).