LANGIT7.ID - Pakar Fikih Kontemporer, Prof. Dr. KH Ahmad Zahro, mengungkapkan, kewajiban mencari nafkah hanya berlaku bagi suami. Itu berdasarkan Surah An-Nisa ayat 34. Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala berfirman:
“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah hartanya.” (QS An-Nisa: 34).
Prof Zahro mengatakan, empat mazhab sepakat bahwa yang berkewajiban mencari nafkah adalah suami. Itu salah satu cara Islam melindungi dan menjunjung tinggi hak-hak perempuan.
Baca Juga: Bolehkah Perempuan Bekerja? Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
“Menurut mazhab empat itu yang wajib mencari nafkah adalah laki-laki. Mazhab lain memang ada yang berbeda, Az-Zahiri misalnya, tergantung kalau yang punya otoritas, yang punya kemampuan untuk mencari nafkah, ya wanita mencari nafkah atas izin suami atau atas persetujuan suami,” kata Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya itu di kanal YouTube-nya, Sabtu (3/9/2022).
Dalam buku Hukum Fiqih Seputar Nafkah bab Nafkah Perempuan Bekerja yang ditulis Maharati Marfuah Lc, terdapat beberapa perbedaan pendapat dari kalangan ulama terkait posisi istri yang merangkap sebagai pencari nafkah.
Sebagian ulama berpendapat, kewajiban seorang istri hanya sebatas di rumah, namun sebagian lainnya berpendapat istri memiliki kebebasan untuk bekerja di luar rumah. Maharati lalu menyebut syarat-syarat seorang perempuan diperbolehkan mencari nafkah.
Baca Juga: Pengertian Nafkah, Ikhtiar untuk Mencukupi Kebutuhan Keluarga
Pertama, pekerjaan yang dilakukan memang memerlukan tenaga perempuan, seperti suster bagi pasien perempuan, pekerja salon khsuus wanita, dan lainnya.
Kedua, suami tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarga, sehingga mengharuskan istri untuk bekerja guna memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Ketiga, pekerjaan yang dilakukan sang istri, tidak menggugurkan kewajibannya sebagai seorang Ibu rumah tangga.
Keempat, telah mendapat izin dari suami.
(jqf)