LANGIT7.ID- Di ruang-ruang keluarga Muslim, kerjasama suami-istri kerap dipahami secara sempit: suami bekerja mencari nafkah, istri mengurus rumah. Namun, sejarah Islam menunjukkan gambaran yang lebih kompleks dan egaliter.
Lihat saja kisah Umar bin Khattab. Sang khalifah kedua itu pernah heran ketika istrinya berani mengoreksi keputusan pribadinya. Umar, yang terbiasa dengan budaya Quraisy yang patriarkal, mengaku terkejut. Tetapi kemudian ia sadar, istri-istri Nabi pun kerap membantah Rasulullah saw. bahkan mendiamkan beliau sehari penuh. “Kami orang-orang Quraisy sudah terbiasa menguasai wanita. Tetapi tatkala tiba di Madinah, kami malah mendapatkan orang-orang Anshar dikuasai oleh wanita mereka. Maka sejak itu wanita-wanita kami mulai meniru etika wanita-wanita Anshar tersebut,” kata Umar, seperti diriwayatkan Bukhari-Muslim.
Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari menafsirkan episode itu sebagai kritik terhadap sikap keras laki-laki. Nabi saw. justru meneladani masyarakat Anshar yang memberi ruang lebih besar bagi suara perempuan. Inilah titik awal: rumah tangga tak sekadar hierarki, melainkan ruang musyawarah.
Menafsir Nafkah sebagai KolaborasiDalam khazanah hadis, nafkah memang kewajiban suami. Tetapi Nabi saw. memberi makna lebih lentur. Ketika Zainab, istri Abdullah bin Mas’ud, ingin bersedekah, Rasul bersabda: “Suamimu dan anakmu lebih berhak mendapat sedekahmu” (HR Bukhari). Sedekah domestik diakui sebagai amal mulia. Tafsirnya, memberi nafkah bukan hanya “kewajiban satu pihak”, melainkan bisa jadi ladang pahala bersama.
Ekonom Muslim kontemporer seperti Muhammad Nejatullah Siddiqi menekankan, rumah tangga dalam Islam adalah “unit kerja sama”, bukan hanya distribusi peran. (Siddiqi, Economic Enterprise in Islam, 1982).
Nabi saw. menegaskan, “Anakmu mempunyai hak atasmu” (HR Muslim). Abdullah bin Amr mengutip sabda ini ketika Rasul mengingatkan bahwa ibadah sekalipun tak boleh menafikan hak anak. Dalam literatur pendidikan modern, seperti karya John Bowlby tentang Attachment (1969), keterikatan emosional antara anak dan kedua orang tua menjadi fondasi kesehatan jiwa. Tafsirnya jelas: pengasuhan bukan monopoli ibu, melainkan ruang kehadiran bersama.
Satu riwayat al-Aswad menggambarkan keseharian Nabi saw.: membantu urusan rumah, menjahit baju, memperbaiki sandal, dan hanya berhenti bila waktu salat tiba. “Beliau mengerjakan apa yang biasa dikerjakan laki-laki di rumah mereka,” kata Aisyah (HR Bukhari; Ahmad; Ibnu Hibban).
Abdul Halim Abu Syuqqah dalam Tahrirul-Mar’ah fi ‘Ashr al-Risalah (1990, terj. 1998) menekankan bahwa sikap Nabi ini adalah revolusioner. Pada masa ketika kerja domestik dianggap rendah, Nabi menegaskan: kerja rumah adalah kerja mulia, dan suami pun berkewajiban turun tangan.
Hak Istri Mengakhiri PernikahanTak jarang, hubungan suami-istri mengalami kebuntuan. Islam membuka pintu khulu’—hak istri meminta cerai dengan kompensasi. Kisah istri Tsabit bin Qais yang mengembalikan kebun suaminya lalu ditalak Nabi saw. adalah preseden penting (HR Bukhari).
Ibnu Hajar menekankan, khulu sah meskipun alasan istri bukan akhlak buruk suami, melainkan sekadar “tidak mampu mencintai.” Ulama besar, Ibnu Rusyd, menambahkan: sebagaimana laki-laki berhak talak bila tak lagi nyaman, perempuan pun punya hak khulu. (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Juz II).
Kisah-kisah itu mengajarkan, kerjasama suami-istri bukan sekadar romantisme, melainkan sistem sosial yang ditopang agama. Introspeksi, musyawarah, berbagi nafkah, mengasuh anak bersama, berbagi kerja domestik, hingga hak mengakhiri pernikahan—semua tercatat dalam sunnah.
Dalam bahasa Fazlur Rahman, Islam adalah agama yang menuntut aktualisasi nilai keadilan dan kasih sayang dalam struktur sosial terkecil: rumah tangga. (Rahman, Islam and Modernity, 1982).
Maka, bila rumah tangga masih dilihat sebagai ajang dominasi, mungkin kita lupa pesan Nabi: kerjasama adalah jalan terbaik agar tanggung jawab tertunaikan.
(mif)