LANGIT7.ID, Jakarta - Mengenai persoalan perempuan boleh bekerja atau tidak masih menjadi pro dan kontra di kalangan muslim di Indonesia. Di era sekarang banyak istilah wanita karir, tetapi apakah boleh wanita bekerja?
Pendakwah Ustaz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan bahwa terdapat perbedaan dalam konteks pekerjaan. Ada pekerjaan di bidang profesi tertentu dan pekerjaan untuk mencari nafkah.
"Jadi kalau sifatnya pencarian nafkah itu tugasnya suami bukan istri. Sepanjang ada kemampuan dan Allah sudah lekatkan itu semua, maka dia bergerak berikhtiar pun kebutuhan yang ada di rumah itu Allah akan penuhi," ujar Ustaz Adi Hidayat dikutip dalam ceramahnya di akun Adi Hidayat Official, Senin (29/8/2022).
Lanjutnya, Ustaz Adi Hidayat menuturkan, perempuan diperkenankan untuk bekerja asal dalam konteks bukan mencari nafkah dan tidak mengganggu tanggung jawab sebagai seorang istri.
Baca Juga: Ayudia Bing Slamet Berbagi Tips Jadi Ibu Modern Serba Bisa"Satu, bukan dipahami sebagai nafkah. Dua, tidak mengganggu stabilitas di rumah tangga yang mengabaikan tugas-tugas pokoknya, jika tidak, maka akan muncul persoalan-persoalan di rumah tangga," jelasnya.
Perempuan boleh saja bekerja di dalam bidang tertentu yang mana dalam hal tersebut memang harus seorang wanita yang melaksanakan. Ia mencontohkan, seorang wanita ingin melahirkan, maka bidannya pun harus perempuan, bukan laki-laki karena memang bukan mahram.
"Jadi guru boleh, jadi pengajar boleh, jadi dokter boleh, silakan sepanjang ada bagian-bagian yang tidak boleh masuk di dalamnya karena itu bagian laki-laki," tutur pendiri Quantum Akhyar Institute ini.
"Kalau ibu ingin menyalurkan profesi misalnya ada bakat mengajar, silakan tapi jangan jadikan sebagai pencarian nafkah," imbuhnya.
Baca Juga: UAH: Jangan Putus Asa dari Rahmat Allah, Ampunan-Nya Sangat Luas(zhd)