LANGIT7.ID, Jakarta - Nafkah berarti rezeki yang diikhtiarkan untuk keluarga. Bekerja untuk
mencari nafkah merupakan kewajiban seorang suami sebagai kepala rumah tangga, bukan istri.
Penceramah
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, tidak semua pekerjaan itu sifatnya nafkah. Sebab perempuan juga boleh beraktivitas mendapatkan uang, tapi bukan untuk menafkahi keluarga.
"Memenuhi
kebutuhan nafkah adalah tugas seorang suami. Sementara istri tidak memiliki tanggung jawab dalam urusan pencarian nafkah," kata Ustadz Adi Hidayat dalam kutipan ceramahnya, Rabu (24/8/2022).
Sementara istri bertugas mengelola nafkah dari suami untuk berbagai kebutuhan rumah tangga. Termasuk juga untuk urusan sandang, pangan dan papan keluarga.
Baca Juga: 2 Syarat Istri Dibolehkan Bekerja, Bukan Cari NafkahDia menambahkan, rezeki sebagai nafkah yang didapatkan suami dari kerjanya akan dicukupkan oleh Allah SWT untuk segala kebutuhan rumah tangga.
Sebaliknya, istri yang bekerja sebagai nafkah, maka sebanyak apa pun yang didapatkan tak akan pernah terasa cukup. Tapi bukan berarti istri dilarang bekerja, apalagi berkarier di kantor.
"Perempuan tetap diizinkan kerja sepanjang tidak masuk ke dalam ranah atau bagian tugas laki-laki," tambahnya.
Istri membantu suami untuk menambah penghasilan keluarga diperbolehkan. Namun, tetap dalam batasan dan tidak dijadikan sebagai pencarian nafkah oleh istri.
"Sebab dikhawatirkan nanti pada akhirnya akan hitung-hitungan soal harta dalam rumah tangga," ujar dia.
(bal)