LANGIT7.ID, Jakarta - Ada 2 syarat utama bagi
istri untuk dibolehkan bekerja dalam Islam. Pemenuhan syarat ini penting diperhatikan guna menjaga keharmonisan dalam
rumah tangga.
Penceramah
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, dalam pekerjaan memang ada kemutlakan yang harus dilakukan perempuan, seperti perawat atau bidan. Sebab ketika istri mengandung, bisa diperiksa tenaga medis wanita.
"Zaman Nabi SAW itu ada profesi perawat, guru yang dikerjakan oleh perempuan. Itu karena sifat pekerjaannya yang mutlak dilakukan perempuan," kata dia dalam penggalan ceramahnya, dikutip Rabu (24/8/2022).
Baca Juga: Rumus Keluarga Harmonis, Jauhkan Rumah Tangga dari PerpisahanAdapun penjelasan dua syarat tersebut di antaranya sebagai berikut:
1. Bukan nafkahWanita bekerja dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan dalam rumah tangga, dapat dipastikan menjadi penyebab munculnya permasalahan dalam rumah tangga.
UAH meyakini hal itu, karena memang Islam menegaskan bahwa tugas mencari nafkah adalah kewajiban dan tanggungjawab laki-laki.
2. Tak ganggu stabilitasWanita berumah tangga boleh bekerja asal dalam rutinitas kerjanya tidak mengganggu stabilitas dalam rumah tangga.
"Artinya seorang istri atau ibu, dalam karir pekerjaannya tidak mengabaikan tugas pokok dalam rumah tangga," katanya.
(bal)