LANGIT7.ID- Sore itu, Umar bin Khattab, sahabat besar yang terkenal keras, tertegun mendengar teguran istrinya. “Mengapa kamu tidak mau dikoreksi?” kata sang istri. Umar terdiam. Ia baru saja menghardik, merasa tak pantas istrinya menentang. Namun si istri segera mengingatkan: bahkan Hafshah, putri Umar sendiri, berani membantah Rasulullah SAW.
Riwayat dalam Shahih Bukhari dan Muslim ini memberi pelajaran sederhana namun mendalam: kepemimpinan rumah tangga tidak bisa dimaknai satu arah. Ada ruang untuk introspeksi, musyawarah, bahkan kritik. “Dari hadis ini kita belajar bahwa sikap terlalu keras terhadap istri bukanlah teladan,” tulis Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari. “Nabi SAW justru mencontoh orang-orang Anshar yang terbiasa memberi ruang kepada perempuan mereka.”
Kisah Umar menyingkap pergeseran besar dalam peradaban Islam awal. Orang Quraisy terbiasa memandang perempuan sebagai subordinat. Namun, di Madinah, Umar mendapati perempuan Anshar begitu berani menyuarakan pendapat. “Maka sejak itu, wanita-wanita Quraisy meniru etika wanita-wanita Anshar,” kata Umar, lagi-lagi dalam riwayat Bukhari-Muslim.
Sejarawan Mesir, Muhammad Husain Haikal, dalam Hayat Muhammad (1935), menyebut fenomena ini sebagai “revolusi senyap” yang mengubah wajah relasi keluarga muslim. Perempuan, yang dulunya dianggap tak berarti, mendapat ruang dalam musyawarah rumah tangga.
Baca juga: Ridha Perempuan, Syarat Sah Pernikahan Menurut Hadis Nabi Musyawarah dalam Rumah TanggaKerjasama suami-istri dalam memimpin keluarga mendapat legitimasi Al-Qur’an. Surah Asy-Syura ayat 38 menegaskan: “... urusan mereka (diselesaikan) dengan musyawarah di antara mereka.” Ayat itu tidak hanya berlaku dalam ranah politik, tetapi juga keluarga.
Quraish Shihab, dalam Wawasan Al-Qur’an (1996), menjelaskan musyawarah rumah tangga sebagai cara menjaga harmoni. “Keluarga bukan arena diktator, melainkan ruang partnership,” tulisnya. Sejalan dengan itu, Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menyebut musyawarah sebagai “penjaga kasih sayang” agar keputusan tidak lahir dari ego sepihak.
Riwayat Umar juga menekankan pentingnya introspeksi (muhasabah). Umar, yang dikenal tegas bahkan keras, justru memberi contoh menerima kritik. Tradisi muhasabah ini, menurut Syekh Abdul Qadir al-Jailani dalam al-Fath ar-Rabbani, adalah inti kepemimpinan. “Pemimpin yang tidak bercermin, akan menjerumuskan orang-orang yang dipimpinnya,” tulisnya.
Dalam konteks keluarga, muhasabah berarti suami tidak alergi pada koreksi istri, begitu pula sebaliknya. Psikolog muslim kontemporer, Malik Badri, dalam The Dilemma of Muslim Psychologists (1979), menegaskan bahwa komunikasi timbal balik dalam rumah tangga mencegah otoritarianisme domestik dan memperkuat ikatan emosional.
Baca juga: Di Balik Medan Perang: Jejak Perempuan dalam Angkatan Bersenjata Dari Tradisi ke Realitas ModernDalam praktik modern, kerjasama suami-istri semakin relevan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2022 menunjukkan 49% perempuan Indonesia kini bekerja di luar rumah. Itu berarti, tanggung jawab domestik tak lagi bisa ditanggung sepihak oleh istri.
Siti Ruhaini Dzuhayatin, dalam Rekonstruksi Relasi Gender dalam Islam (2002), menyebut hadis Umar sebagai pintu masuk tafsir progresif: bahwa kritik istri bukanlah durhaka, melainkan partisipasi. “Jika Nabi saja menerima bantahan, apalagi kita,” tulisnya.
Kesimpulannya, dari Umar bin Khattab hingga diskursus kontemporer, kerjasama suami-istri terbukti menjadi syarat agar tanggung jawab rumah tangga tertunaikan. Introspeksi menjaga keseimbangan, musyawarah memelihara cinta.
Ibnu Hajar al-Asqalani mengingatkan: “Terlalu keras terhadap istri bukanlah sikap terpuji.” Quraish Shihab menambahkan: “Keluarga bukan diktator, tetapi partnership.”
Pesan keduanya berjumpa dalam satu titik: rumah tangga yang sehat adalah rumah tangga yang dipimpin dengan cinta, bukan dengan ego.
Baca juga: Dari Kurma hingga Perawatan: Jejak Profesi Perempuan dalam Islam Awal(mif)