home global news

Ini Syarat Terima BSU Kemenaker, Upah Rp3,5 Juta per Bulan

Rabu, 07 September 2022 - 07:05 WIB
Ilustrasi bantuan dari pemerintah. (Foto: Istimewa).
Ada sejumlah syarat menerima bantuan pemerintah. Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan salah satu kategorinya adalah warga berpenghasilan Rp3,5 juta per bulan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan akan melakukan pengawasan kepada para pekerja yang berhak menerima bantuan tersebut.

"Jadi kita pastikan dulu bahwa penerima ini adalah yang penghasilannya di bawah Rp3,5 juta," kata dia dalam keterangannya, Selasa (6/9/2022).

Kemudian syarat lainnya adalah pekerja yang memperoleh upah minimum provinsi kabupaten/kota. Artinya, bila UMP suatu daerah di atas Rp3,5 juta, para pekerjanay tetap bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga: Begini Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp600.000

"Misalnya di DKI upah minimumnya senilai 4,4 juta, dia tetap berhak, karena diketentuannya adalah senilai upah minimum provinsi kabupaten/kota," ujarnya.

Dengan sebaran penerima manfaat terbanyan yakni DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Sumatera Utara.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
bantuan pemerintah bantuan subsidi upah upah kemenaker
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya