Pentingnya Pendaftaran Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Usaha
Hasanah syakim
Rabu, 07 September 2022 - 21:15 WIB
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
Analisis Hukum Muda Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tri Hartarto Sesunan menyampaikan pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) bagi produk usaha, termasuk para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) guna mencegah terjadinya perselisihan.
"Jadi supaya tidak diakui oleh orang lain atau terjadi perselisihan ke depan setelah maraknya beberapa merek yang berselisih, meski keduanya sama-sama terdaftar. Kemudian, pendaftaran juga dapat memudahkan para pelaku usaha untuk melindungi produk mereka," kata Tri kepada Langit7 Rabu (7/9/2022).
Tri menjelaskan, KI sendiri merupakan hak yang timbul dari hasil pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses, bernilai ekonomi dan berguna untuk kehidupan manusia, terdiri dari paten, hak cipta, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis, KI komunal.
Baca juga:HAKI dalam Islam: Haram Dicuri, Wajib Dilindungi seperti Kepemilikan Benda Fisik
"Jadi kekayaan intelektual itu banyak dari satu produk saja misalkan minuman berkarbonasi ternyata di dalam produk tersebut ada empat kekayaan intelektul. Kekayaan dalam produk setidaknya ada paten, biasanya terkait teknologi atau proses pengolahan minuman sehingga memiliki rasa berbeda antara produk satu dengan yang lainnya," ujarnya.
Menurutnya, selain mencegah perselisihan, para pelaku usaha juga akan mendapatkan perlindungan hukum, terciptanya rasa aman saat melakukan segala aktivitas usaha berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur apabila terjadi pelanggaran.
"Selanjutnya, dari sisi pelaku usahanya sendiri. Pastinya perlindungan KI atas produk yang dimiliki, kedua dari sisi ekonomi terutama bagi pertumbuhan ekonomi nasional sangat membantu. Sebab, dengan semakin banyaknya pengajuan merek di Direktorat Jenderal KI akan membantu pemulihan ekonomi nasional," ungkap Tri.
"Jadi supaya tidak diakui oleh orang lain atau terjadi perselisihan ke depan setelah maraknya beberapa merek yang berselisih, meski keduanya sama-sama terdaftar. Kemudian, pendaftaran juga dapat memudahkan para pelaku usaha untuk melindungi produk mereka," kata Tri kepada Langit7 Rabu (7/9/2022).
Tri menjelaskan, KI sendiri merupakan hak yang timbul dari hasil pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses, bernilai ekonomi dan berguna untuk kehidupan manusia, terdiri dari paten, hak cipta, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis, KI komunal.
Baca juga:HAKI dalam Islam: Haram Dicuri, Wajib Dilindungi seperti Kepemilikan Benda Fisik
"Jadi kekayaan intelektual itu banyak dari satu produk saja misalkan minuman berkarbonasi ternyata di dalam produk tersebut ada empat kekayaan intelektul. Kekayaan dalam produk setidaknya ada paten, biasanya terkait teknologi atau proses pengolahan minuman sehingga memiliki rasa berbeda antara produk satu dengan yang lainnya," ujarnya.
Menurutnya, selain mencegah perselisihan, para pelaku usaha juga akan mendapatkan perlindungan hukum, terciptanya rasa aman saat melakukan segala aktivitas usaha berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur apabila terjadi pelanggaran.
"Selanjutnya, dari sisi pelaku usahanya sendiri. Pastinya perlindungan KI atas produk yang dimiliki, kedua dari sisi ekonomi terutama bagi pertumbuhan ekonomi nasional sangat membantu. Sebab, dengan semakin banyaknya pengajuan merek di Direktorat Jenderal KI akan membantu pemulihan ekonomi nasional," ungkap Tri.