IPW: Polri Harus Transparan Tangani Kasus Proyek PUPR Banyuasin
Ummu hani
Ahad, 11 September 2022 - 14:05 WIB
Bareskrim Polri. (Foto: Istimewa).
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kabareskrim Komjen Agus Adrianto transparan dalam penanganan kasus gratifikasi dan pemerasan proyek pembangunan di Banyuasin.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), uang yang mengalir ke AKBP Dalizon sebesar Rp10 miliar untuk menutup kasus di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin justru mengalir ke Kombes Anton Setiawan sebesar Rp4,750 miliar, yang saat itu menjabat Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel.
“Dari Rp10 miliar itu, Rp4,750 miliar diberikan terdakwa ke rekannya AS secara bertahap. Kemudian Rp5,250 miliar digunakan terdakwa untuk tambahan membeli rumah senilai Rp1,5 miliar, tukar tambah mobil Rp300 juta, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic Rp400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp1,4 miliar,” kata JPU Kejaksaan Agung, Ichwan Siregar dalam keteranan diterima Langit7.id, Ahad (11/9/2022).
Baca Juga: IPW Minta Polisi Usut Sponsor Judi Klub Sepak Bola Indonesia
Bahkan, dalam persidangan yang dilaksanakan pada 7 September 2022, AKBP Dalizon mengaku setiap bulan menyetor Rp500 juta per bulan ke Kombes Anton Setiawan.
Dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kombes Anton Setiawan tidak pernah hadir. JPU juga tidak pernah memaksa Kombes Anton Setiawan menjadi saksi di persidangan.
Terkuaknya aliran dana kepada Kombes Anton Setiawan, IPW menilai bahwa AKBP Dalizon hanya dijadikan korban oleh institusi Polri. Sementara Kombes Anton Setiawan dilindungi dan ditutup rapat oleh Bareskrim Polri agar tidak tersentuh hukum.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), uang yang mengalir ke AKBP Dalizon sebesar Rp10 miliar untuk menutup kasus di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin justru mengalir ke Kombes Anton Setiawan sebesar Rp4,750 miliar, yang saat itu menjabat Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel.
“Dari Rp10 miliar itu, Rp4,750 miliar diberikan terdakwa ke rekannya AS secara bertahap. Kemudian Rp5,250 miliar digunakan terdakwa untuk tambahan membeli rumah senilai Rp1,5 miliar, tukar tambah mobil Rp300 juta, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic Rp400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp1,4 miliar,” kata JPU Kejaksaan Agung, Ichwan Siregar dalam keteranan diterima Langit7.id, Ahad (11/9/2022).
Baca Juga: IPW Minta Polisi Usut Sponsor Judi Klub Sepak Bola Indonesia
Bahkan, dalam persidangan yang dilaksanakan pada 7 September 2022, AKBP Dalizon mengaku setiap bulan menyetor Rp500 juta per bulan ke Kombes Anton Setiawan.
Dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kombes Anton Setiawan tidak pernah hadir. JPU juga tidak pernah memaksa Kombes Anton Setiawan menjadi saksi di persidangan.
Terkuaknya aliran dana kepada Kombes Anton Setiawan, IPW menilai bahwa AKBP Dalizon hanya dijadikan korban oleh institusi Polri. Sementara Kombes Anton Setiawan dilindungi dan ditutup rapat oleh Bareskrim Polri agar tidak tersentuh hukum.