home global news

Laporan Ditolak Bawaslu, 7 Parpol Tak Lolos Pemilu 2024

Kamis, 15 September 2022 - 08:35 WIB
Empat Majelis Sidang Bawaslu saat membacakan putusan atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dari tujuh partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Gedung Bawaslu. (Foto: Bawaslu RI)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan sebanyak tujuh partai politik (parpol) tak lolos sebagai calon peserta Pemilu 2024. Hal itu diputuskan setelah Bawaslu menolak laporan tujuh parpol dalam sidang administrasi di Gedung Bawaslu, Jakarta.

Tujuh parpol tersebut sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, Bawaslu tak menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan KPU.

Baca Juga:Bosan dengan Capres Itu-Itu Saja, Publik Didorong Ajukan Capres Alternatif

"Mengadili, menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Puadi seperti dilansir dari laman resmi Bawaslu, Kamis (15/9/2022).

Keputusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan Majelis Sidang yang dibacakan sebelum putusan. Salah satunya laporan Nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Bhinneka Indonesia.

Anggota Majelis Sidang, Lolly Suhenty, menyebutkan dalam pertimbangan putusan terdapat kekeliruan Terlapor dalam menghitung keterpenuhan syarat pengurus di kecamatan. Namun, kekeliruan tersebut telah diperbaiki pihak terlapor secara manual pada tanda pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran parpol calon peserta pemilu yang dikeluarkan oleh KPU pada Tanggal 15 Agustus 2022 Pukul 21.31 WIB.

"Menimbang bahwa pada dasarnya terlapor mengembalikan dokumen pendaftaran PBI karena dokumen pendaftarannya tidak lengkap, setelah Terlapor memberikan kesempatan kepada PBI memberikan dokumen fisik. Dengan demikian menurut Majelis, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 176 ayat (3) dan Pasal 177 UU Pemilu jo Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022," ungkap Lolly.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
partai politik bawaslu pemilu 2024
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya