Jus Buah Kemasan Berpotensi Haram, Begini Penjelasannya
Ummu hani
Jum'at, 16 September 2022 - 14:17 WIB
Ilustrasi jus kemasan. Foto: LANGIT7/iStock
Jus buah merupakan minuman segar sekaligus menyehatkan. Meski bahan bakunya mudah didapatkan dan cara membuatnya tidak rumit mudah, terkadang kita malas untuk mengolahnya.
Karenanya, tak jarang kita lebih memilih membeli jus buah kemasan yang bisa didapatkan di supermarket atau warung terdekat daripada mengolahnya sendiri.
Sebagian besar orang menganggap jus kemasan aman dikonsumsi karena sudah dipastikan berasal dari buah yanghalal. Namun, ada titik kritis jus buah kemasan menjadi haram karena beberapa hal.
Baca juga: Ini Manfaat Bagi UMKM Mendaftar Sertifikasi Halal
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati menjelaskan, jus buah kemasan mengalami proses pengolahan dengan mencampur bahan tambahan tertentu maka perlu dicermati titik kritisnya.
"Buah berpotensi berubah status menjadi haram. Titik kritis pada gula terdapat pada proses pemurnian atau proses rafinasi yang bersinggungan dengan bahan tambahan lain yang mungkin tidak halal," ujar Muti, dalam keterangan tertulis di situs Halal MUI, Jumat (16/9/2022).
Jus kemasan beredar di pasaran umumnya berasal dari sari buah yang telah dipekatkan dan dicampur dengan bahan-bahan lain, seperti gula, penstabil berupa Carboxy Methyl Cellulose (CMC), pewarna, flavor, pengasam, vitamin, enzim, hingga gelatin.
Karenanya, tak jarang kita lebih memilih membeli jus buah kemasan yang bisa didapatkan di supermarket atau warung terdekat daripada mengolahnya sendiri.
Sebagian besar orang menganggap jus kemasan aman dikonsumsi karena sudah dipastikan berasal dari buah yanghalal. Namun, ada titik kritis jus buah kemasan menjadi haram karena beberapa hal.
Baca juga: Ini Manfaat Bagi UMKM Mendaftar Sertifikasi Halal
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati menjelaskan, jus buah kemasan mengalami proses pengolahan dengan mencampur bahan tambahan tertentu maka perlu dicermati titik kritisnya.
"Buah berpotensi berubah status menjadi haram. Titik kritis pada gula terdapat pada proses pemurnian atau proses rafinasi yang bersinggungan dengan bahan tambahan lain yang mungkin tidak halal," ujar Muti, dalam keterangan tertulis di situs Halal MUI, Jumat (16/9/2022).
Jus kemasan beredar di pasaran umumnya berasal dari sari buah yang telah dipekatkan dan dicampur dengan bahan-bahan lain, seperti gula, penstabil berupa Carboxy Methyl Cellulose (CMC), pewarna, flavor, pengasam, vitamin, enzim, hingga gelatin.