LANGIT7.ID - , Jakarta -
Jus buah merupakan minuman segar sekaligus menyehatkan. Meski bahan bakunya mudah didapatkan dan cara membuatnya tidak rumit mudah, terkadang kita malas untuk mengolahnya.
Karenanya, tak jarang kita lebih memilih membeli jus buah kemasan yang bisa didapatkan di supermarket atau warung terdekat daripada mengolahnya sendiri.
Sebagian besar orang menganggap jus kemasan aman dikonsumsi karena sudah dipastikan berasal dari buah yang
halal. Namun, ada titik kritis jus buah kemasan menjadi haram karena beberapa hal.
Baca juga: Ini Manfaat Bagi UMKM Mendaftar Sertifikasi HalalDirektur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati menjelaskan, jus buah kemasan mengalami proses pengolahan dengan mencampur bahan tambahan tertentu maka perlu dicermati titik kritisnya.
"Buah berpotensi berubah status menjadi haram. Titik kritis pada gula terdapat pada proses pemurnian atau proses rafinasi yang bersinggungan dengan bahan tambahan lain yang mungkin
tidak halal," ujar Muti, dalam keterangan tertulis di situs Halal MUI, Jumat (16/9/2022).
Jus kemasan beredar di pasaran umumnya berasal dari sari buah yang telah dipekatkan dan dicampur dengan bahan-bahan lain, seperti gula, penstabil berupa Carboxy Methyl Cellulose (CMC), pewarna, flavor, pengasam, vitamin, enzim, hingga gelatin.
Bahan tambahan dalam proses pembuatan jus kemasan memiliki peran dan fungsi berbeda. CMC pada jus buah berperan sebagai bahan penstabil dan mencegah pengendapan protein.
Baca juga: Tahap Sertifikasi Halal Cat Kuku, LPPOM MUI: Harus Tembus AirTerdapat juga enzim pektinase untuk menghasilkan jus buah yang jernih. Asal-usul cara produksi enzim tersebut harus diketahui untuk memastikan kehalalannya. Jika enzimnya merupakan mikrobial maka dipastikan media yang digunakan terbebas dari bahan haram atau najis.
Selain pektinase, proses penjernihan pembuatan jus dibantu menggunakan gelatin yang berfungsi mengikat bahan pengeruh sehingga pemisahannya menjadi lebih mudah.
Lalu ada gelatin berasal dari tulang maupun kulit hewan. Jika gelatin berasal dari hewan halal dan disembelih secara
syariat Islam maka hukumnya halal.
Sebaliknya, jika berasal dari hewan haram, termasuk hewan halal tapi proses penyembelihannya tidak sesuai syariah maka jus dengan gelatin menjadi haram.
“Bahan lain yang digunakan adalah gula, pengasam dan flavor. Gula bersumber dari bahan nabati yaitu tebu, yang pasti halal. Ada juga gula yang terbuat dari bit. Titik kritis pada gula terdapat pada proses pemurnian atau proses rafinasi yang bersinggungan dengan bahan tambahan lain yang mungkin tidak halal,” tutur Muti.
Baca juga: Perdana, Muslim Life Fest Gelar Zona B2B Ekspor Produk HalalProses rafinasi perlu dilakukan untuk menghasilkan gula yang berwarna putih bersih. Proses pemutihan biasanya melibatkan arang aktif, berasal dari tempurung kelapa, serbuk gergaji, batu bara atau tulang hewan.
Arang aktif yang terbuat dari tulang hewan harus dipastikan kehalalannya. Demikian juga penggunaan perisa dan bahan lain.
Meski demikian masyarakat tak perlu khawatir. Di pasaran telah tersedia aneka jus buah yang memiliki
sertifikat halal MUI.
“Alhamdulillah, di pasaran kini telah tersedia aneka jus buah yang telah memiliki sertifikat halal MUI. Ini yang seharusnya menjadi patokan saat kita ingin membeli jus buah dalam bentuk kemasan,” ucap Muti.
(est)