LANGIT7.ID, Jakarta - Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki mengatakan, pelaku usaha diharapkan mendaftakan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Menurut Mastuki, ada beberapa manfaat atau keunggulan yang akan didapat oleh pelaku usaha yang mendaftarkan produksi ke sertifikasi halal, baik secara
self declare ataupun reguler.
"Pertama, pasti kepercayaan muncul terhadap produk yang kita miliki antara yang sudah mempunyai sertifikat halal dengan produk non halal. Sebab, dalam kondisi seperti itu masyarakat lebih memilih sesuatu yang sudah jelas kehalalannya," ujarnya saat ditemui Langit7, Sabtu (27/8/2022).
Baca juga: Pengertian Pasar Modal Syariah Dibahas di Muslim Life Fest 2022Menurutnya, saat ini masyarakat cenderung memilih produk yang jelas sudah ada tulisan atau logo halalnya.
Manfaat kedua yakni memiliki nilai tambah. Nilai tambah menjadi hal penting dengan adanya nilai tambah, masyarakat akan mudah untuk membeli karena sudah yakin, dan percaya sehinga omset dari produk tersebut bisa bertambah.
Kemudian manfaat ketiga dari sertifikat halal untuk UMK ialah dapat memperluas jaringan distribusi produk serta memberikan jamian dan kepastian kepada masyarakat.
Baca juga: Prinsip Ekonomi Syariah Diterapkan di Barat tapi Tak Menyeluruh di Indonesia, Mengapa?"Terakhir, ketika masyarakat sudah yakin dengan produk tersebut maka kemudian, produknya bisa menyebar. Jadi jika diibaratkan seperti efek bola salju yang semakin lama mempunyai pengaruh yang besar," tegasnya.
(sof)