home global news

Inpres Kendaraan Dinas Memakai EV Dinilai Bisa Dorong Industri Otomotif

Jum'at, 16 September 2022 - 20:36 WIB
Mobil listrik Hyundai. (Foto: Istimewa).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022, mendorong penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai mobil dinas operasional atau kendaraan perorangan.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengungkapkan, langkah penerbitan Inpres ini dinilai bisa mendorong pengembangan ekosistem mobil listrik (electric vehicle/EV).

"Kehadiran beleid ini akan menjadi penggerak pasar. Selain itu, ini juga bakal mendorong industri kendaraan listrik sebab menciptakan captive market," ujar Fabby, dalam keterangan tertulis, dikutip dari Gaikindo, Jumat (16/9/2022).

Baca juga:Instruksi Jokowi: Mobil Dinas Pejabat Harus Kendaraan Listrik

Menurut Fabby, demi memuluskan kebijakan ini, Kementerian dan Lembaga di pusat dan daerah harus mulai mengalokasikan dana untuk pengadaan kendaraan listrik

“Untuk mempercepat pengadaan, saran saya pemerintah melakukan bulk procurement (pengadaan dalam jumlah besar) dan juga memasukkan tipe EV di dalam e-katalog sehingga mudah pengadaannya,” kata Fabby.

Dalam hal ini, diperlukan peran Bappenas dan Kementerian Keuangan untuk memastikan adanya anggaran untuk pengadaan kendaraan listrik di mata anggaran Kementerian atau Lembaga serta Pemerintah daerah.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
presiden industri kendaraan listrik
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya