KPPU Selidiki Dugaan Praktik Monopoli Usaha Google
Ummu hani
Ahad, 18 September 2022 - 14:00 WIB
Kantor google. (Foto: Istimewa).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki dugaan praktik monopoli usaha google dan anak usahanya. Google diduga menyalahi beberapa aturan usaha.
Google diduga melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia.
Keputusan mengenai penyelidikan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Komisi pada 14 September 2022. KPPU menduga raksasa mesin pencarian itu melanggar UU No 5 Tahun 1999.
"KPPU selama beberapa bulan terakhir melakukan penelitian inisiatif yang berkaitan dengan Google," tulis siaran pers KPPU yang diterima Langit7, Ahad (18/9/2022).
Baca Juga: Belajar Agama Lewat Internet, Hati-Hati Cari Rujukan di Google
Penelitian difokuskan pada kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Pay Billing (GPB) di berbagai aplikasi tertentu.
Sebagai informasi, GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store.
Google diduga melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia.
Keputusan mengenai penyelidikan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Komisi pada 14 September 2022. KPPU menduga raksasa mesin pencarian itu melanggar UU No 5 Tahun 1999.
"KPPU selama beberapa bulan terakhir melakukan penelitian inisiatif yang berkaitan dengan Google," tulis siaran pers KPPU yang diterima Langit7, Ahad (18/9/2022).
Baca Juga: Belajar Agama Lewat Internet, Hati-Hati Cari Rujukan di Google
Penelitian difokuskan pada kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Pay Billing (GPB) di berbagai aplikasi tertentu.
Sebagai informasi, GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store.