Bisnis Jadi Haram bila Ada Penyimpangan Syariat, Ini Kata Ustadz
Mahmuda attar hussein
Senin, 19 September 2022 - 06:30 WIB
Ilustrasi berbisnis. (Foto: Pixabay).
Bisnis bisa haram bila ada penyimpangan syariat. Pengusaha muslim diharap lebih hati-hati dalam bermuamalah, khususnya saat transaksi bisnis dan jual beli.
Ahli Fikih Muamalah, Ustadz Oni Sahroni mengatakan, larangan dalam muamalah bukan hanya terkait riba, gharar, judi, suap, rekayasa supply and demand.
"Tapi juga sesuatu hal yang bisa menjadi kontribusi untuk penyimpangan terhadap perbuatan maksiat," kata Ustadz Oni dalam kajian online, Ahad (18/9/2022).
Baca Juga: 10 Adab berbisnis dalam Islam, Ini Kata Pakar Muamalah
Menurut dia, membantu terhadap sesuatu hal yang haram juga haram juga termasuk penyimpangan syariat. Mirisnya kondisi ini kerap terjadi tanpa disadari.
"Masih menjadi pertanyaan banyak, apakah bila perusahaan accounting menerima klien konvensional masuk dalam kontribusi penyimpangan atau tidak," ujar dia.
"Begitu juga bila seorang trainer menerima job untuk mengisi training di perusahaan konvensional, ini juga masih menjadi pertanyaan," tambahnya.
Ahli Fikih Muamalah, Ustadz Oni Sahroni mengatakan, larangan dalam muamalah bukan hanya terkait riba, gharar, judi, suap, rekayasa supply and demand.
"Tapi juga sesuatu hal yang bisa menjadi kontribusi untuk penyimpangan terhadap perbuatan maksiat," kata Ustadz Oni dalam kajian online, Ahad (18/9/2022).
Baca Juga: 10 Adab berbisnis dalam Islam, Ini Kata Pakar Muamalah
Menurut dia, membantu terhadap sesuatu hal yang haram juga haram juga termasuk penyimpangan syariat. Mirisnya kondisi ini kerap terjadi tanpa disadari.
"Masih menjadi pertanyaan banyak, apakah bila perusahaan accounting menerima klien konvensional masuk dalam kontribusi penyimpangan atau tidak," ujar dia.
"Begitu juga bila seorang trainer menerima job untuk mengisi training di perusahaan konvensional, ini juga masih menjadi pertanyaan," tambahnya.