home global news

DPR Sahkan RUU Pelindungan Data Pribadi Jadi Undang-Undang

Selasa, 20 September 2022 - 16:45 WIB
Ilustrasi rapat peripurna di Gedung DPR RI. (Foto: Istimewa).
DPR akhirnya mengesahkan RUU Pelindungan Data Pribadi atau PDP menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paullis memimpin rapat masa persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022), sekaligus mengesahkan RUU PDP menjadi beleid baru.

"Apakah rancangan undang-undang tentang perlindungan data pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Lodewijk dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Baca Juga: 102 Juta Data Masyarakat Indonesia Bocor, Diduga dari Kemensos

Peserta sidang lalu menjawab dengan kompak pertanyaaan Lodewijk. "Setuju," sahut peserta rapat.

Wakil Ketua Komisi I, DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, UU ini diharapkan mampu menjadi awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi di Indonesia.

"Setelah pembahasan yang secara dinamis dari sebelumnya draft RUU yang disampaikan pemerintah terdiri dari 15 bab dan 72 pasal menjadi 16 bab dan 76 pasal. Komisi I DPR dalam proses pembahasan RUU tentang PDP proaktif dan responsif dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan terkait," sebut Kharis.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
data bocor data pribadi anggota dpr dpr ri
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya