home global news

Kemenag-PPIU Bahas Mitigasi Persoalan Umrah 1444 H, Ini Hasilnya

Rabu, 21 September 2022 - 09:01 WIB
Kemenag-PPIU Bahas Mitigasi Persoalan Umrah 1444 H, Ini Hasilnya. Foto: Langit7.id/iStock.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggelar focus group discussion (FGD) bersama Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). FGD membahas mitigasi persoalan umrah 1444 H, antara lain tentang peran PPIU, vaksin meningitis, dan tiket pesawat.

Direktur Umrah dan Haji Khusus (UHK) Nur Arifin mengatakan, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sejumlah kebijakan baru dalam penyelenggaran umrah 1444 H. Kebijakan itu diorientasikan sebagai bagian dari tahapan implementasi visi Saudi 2030.

Beberapa kebijakan itu antara lain tidak ada batasan kuota umrah. Selain itu, berumrah juga tidak harus menggunakan visa umrah, bisa dengan jenis visa lainnya. Proses permohonan visa juga tidak harus melalui provider di Indonesia, PPIU bisa langsung berhubungan dengan provider Saudi.

"Kebijakan Saudi dalam pemyelenggaraan umrah juga mengarah pada skema bussiness to customer atau B to C," kata Arifin dalam keterangannya di Bogor, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga:Tabungan Haji Rusak Dimakan Rayap, Ini Tips Aman Simpan Uang

Kebijakan ini, lanjut Arifin, perlu direspon dan dimitigasi jika berpotensi memunculkan persoalan dalam penyelenggaraan umrah di Indonesia. Termasuk perlu dibahas juga, sejumlah persoalan dalam negeri. Misalnya, masalah vaksin meningitis yang sempat muncul di Surabaya, serta mahalnya harga tiket.

"Detail-detail persoalan ini dibahas bersama dalam FGD ini untuk mendapat rekomendasi perbaikan ke depan," ujarpesannya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
arab saudi kemenag jamaah umrah ppiu keajaiban ibadah umrah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya