Apa Hukum Pakai Kawat Gigi dalam Islam? Ning Imaz Bilang Begini
Fifiyanti Abdurahman
Rabu, 21 September 2022 - 14:57 WIB
Ilustrasi seorang muslimah yang menggunakan kawat gigi atau behel. Foto: LANGIT7/iStock
Behel atau kawat gigi umumnya digunakan ortodontis untuk memperbaiki gigi atau rahang yang tidak simetris dan gigi bertumpuk. Selain untuk keindahan senyuman, tujuan dari memasang behel adalah untuk meratakan gigi dan rahang agar dapat menggigit dan mengunyah dengan baik.
Mengutip dari laman Hermina Hospitals, ada beberapa pertimbangan mengapa seseorang perlu memakai kawat gigi.
Hal pertama adalah karena posisi gigi bagian depan maju, lalu bentuk gigi berantakan yang menyebabkan gusi luka dan sering mengalamiradang. Alasan terakhir adalah masalah pada artikulasi bicara karena struktur gigi yang berantakan.
Baca juga: Hukum Batalkan Transaksi Online, Ini Kata Ahli Fikih Muamalah
Lalu, bagaimana hukumnya menggunakan behel untuk seorang muslimah?
PendakwahUstazah Imaz Fatimatuz Zahra mengatakan penggunaan behel itu hukumnya boleh.
"Menggunakan behel diperbolehkan selama dia menggunakannya memiliki gharadlun shahih (tujuan yang benar) yaitu dengan tujuanmedis, bukan untuk mempercantik diri" terang pendakwah yang kerap disapa Ning Imaz ini.
Mengutip dari laman Hermina Hospitals, ada beberapa pertimbangan mengapa seseorang perlu memakai kawat gigi.
Hal pertama adalah karena posisi gigi bagian depan maju, lalu bentuk gigi berantakan yang menyebabkan gusi luka dan sering mengalamiradang. Alasan terakhir adalah masalah pada artikulasi bicara karena struktur gigi yang berantakan.
Baca juga: Hukum Batalkan Transaksi Online, Ini Kata Ahli Fikih Muamalah
Lalu, bagaimana hukumnya menggunakan behel untuk seorang muslimah?
PendakwahUstazah Imaz Fatimatuz Zahra mengatakan penggunaan behel itu hukumnya boleh.
"Menggunakan behel diperbolehkan selama dia menggunakannya memiliki gharadlun shahih (tujuan yang benar) yaitu dengan tujuanmedis, bukan untuk mempercantik diri" terang pendakwah yang kerap disapa Ning Imaz ini.