Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 30 Mei 2026
home lifestyle muslim detail berita

Apa Hukum Pakai Kawat Gigi dalam Islam? Ning Imaz Bilang Begini

Fifiyanti Abdurahman Rabu, 21 September 2022 - 14:57 WIB
Apa Hukum Pakai Kawat Gigi dalam Islam? Ning Imaz Bilang Begini
Ilustrasi seorang muslimah yang menggunakan kawat gigi atau behel. Foto: LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Behel atau kawat gigi umumnya digunakan ortodontis untuk memperbaiki gigi atau rahang yang tidak simetris dan gigi bertumpuk. Selain untuk keindahan senyuman, tujuan dari memasang behel adalah untuk meratakan gigi dan rahang agar dapat menggigit dan mengunyah dengan baik.

Mengutip dari laman Hermina Hospitals, ada beberapa pertimbangan mengapa seseorang perlu memakai kawat gigi.

Hal pertama adalah karena posisi gigi bagian depan maju, lalu bentuk gigi berantakan yang menyebabkan gusi luka dan sering mengalami radang. Alasan terakhir adalah masalah pada artikulasi bicara karena struktur gigi yang berantakan.

Baca juga: Hukum Batalkan Transaksi Online, Ini Kata Ahli Fikih Muamalah

Lalu, bagaimana hukumnya menggunakan behel untuk seorang muslimah?

Pendakwah Ustazah Imaz Fatimatuz Zahra mengatakan penggunaan behel itu hukumnya boleh.

"Menggunakan behel diperbolehkan selama dia menggunakannya memiliki gharadlun shahih (tujuan yang benar) yaitu dengan tujuan medis, bukan untuk mempercantik diri" terang pendakwah yang kerap disapa Ning Imaz ini.

Adapun tujuan medis yang dimaksud, lanjut Ustazah Imaz, seperti gigi tidak beraturan yang dapat menyebabkan munculnya kondisi medis tertentu.

"Misalnya, gigi yang sangat tidak beraturan, sehingga mudah sekali sisa-sisa makanan tersangkut. Saat sisa makanan tersangkut, bisa menyebabkan gigi berlubang," lanjut Ning Imaz melalui channel Youtube, NU Online dikutip Rabu (21/9/2022).

Baca juga: Hukum Suami Kontrol Keuangan Rumah Tangga, Begini Kata Buya Yahya

Namun, Ning Imaz menegaskan, bila memang kawat gigi hanya untuk bergaya atau ikutan tren, tanpa ada nilai medis, maka tidak diperbolehkan.

Terkait apakah memakai kawat gigi sama dengan mengubah ciptaan Allah SWT?

Ning Imaz menjelaskan, mengubah bentuk yang dilarang itu apabila bersifat permanen, seperti operasi plastik.

"Yang dilarang itu mengubah sesuatu yang sebenarnya baik-baik saja. Namun, kemudian diperbaiki, ditambahi, atau dikurangi inilah yang disebut mengubah ciptaan." jelas putri dari Pengasuh Pondok Pesantren Putri Al Ihsan Lirboyo, KH Abdul Khaliq Ridwan dan Nyai Hj Eeng Sukaenah.

"Perubahan dalam Islam itu memang tidak diperbolehkan, tapi tidak semua perubahan itu juga dilarang," tandasnya.

Baca juga: Minta Sumbangan di Jalanan untuk Membangun Masjid, Bagaimana Hukumnya?

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 30 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)