LANGIT7.ID - , Jakarta - Behel atau
kawat gigi umumnya digunakan ortodontis untuk
memperbaiki gigi atau rahang yang tidak simetris dan gigi bertumpuk. Selain untuk keindahan senyuman, tujuan dari memasang behel adalah untuk meratakan gigi dan rahang agar dapat menggigit dan mengunyah dengan baik.
Mengutip dari laman Hermina Hospitals, ada beberapa pertimbangan mengapa seseorang perlu memakai kawat gigi.
Hal pertama adalah karena posisi gigi bagian depan maju, lalu bentuk gigi berantakan yang menyebabkan
gusi luka dan sering mengalami
radang. Alasan terakhir adalah masalah pada artikulasi bicara karena struktur gigi yang berantakan.
Baca juga: Hukum Batalkan Transaksi Online, Ini Kata Ahli Fikih MuamalahLalu, bagaimana hukumnya menggunakan behel untuk seorang muslimah?
Pendakwah
Ustazah Imaz Fatimatuz Zahra mengatakan penggunaan behel itu hukumnya boleh.
"Menggunakan behel diperbolehkan selama dia menggunakannya memiliki
gharadlun shahih (tujuan yang benar) yaitu dengan tujuan
medis, bukan untuk
mempercantik diri" terang pendakwah yang kerap disapa Ning Imaz ini.
Adapun tujuan medis yang dimaksud, lanjut Ustazah Imaz, seperti gigi tidak beraturan yang dapat menyebabkan munculnya kondisi medis tertentu.
"Misalnya, gigi yang sangat tidak beraturan, sehingga mudah sekali sisa-sisa makanan tersangkut. Saat sisa makanan tersangkut, bisa menyebabkan gigi berlubang," lanjut Ning Imaz melalui channel Youtube, NU Online dikutip Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Hukum Suami Kontrol Keuangan Rumah Tangga, Begini Kata Buya YahyaNamun, Ning Imaz menegaskan, bila memang kawat gigi hanya untuk bergaya atau ikutan tren, tanpa ada nilai medis, maka tidak diperbolehkan.
Terkait apakah memakai kawat gigi sama dengan mengubah ciptaan Allah SWT?
Ning Imaz menjelaskan, mengubah bentuk yang dilarang itu apabila bersifat permanen, seperti operasi plastik.
"Yang dilarang itu mengubah sesuatu yang sebenarnya baik-baik saja. Namun, kemudian diperbaiki, ditambahi, atau dikurangi inilah yang disebut mengubah ciptaan." jelas putri dari Pengasuh Pondok Pesantren Putri Al Ihsan Lirboyo, KH Abdul Khaliq Ridwan dan Nyai Hj Eeng Sukaenah.
"Perubahan dalam Islam itu memang tidak diperbolehkan, tapi tidak semua perubahan itu juga dilarang," tandasnya.
Baca juga: Minta Sumbangan di Jalanan untuk Membangun Masjid, Bagaimana Hukumnya?(est)